Selasa, 28 April 2026

Bawaslu Temukan Dua Bacaleg di Sumedang Berpartai Ganda, Verifikasi KPU Masih Berlangsung

Selama masa verifikasi, calon-calon yang berstatus "Belum Memenuhi Syarat" berkewajiban melakukan pemenuhan syarat itu.

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Seli Andina Miranti
Istimewa.
Ilustrasi partai politik. 

Laporan Kontributor TribunJabar.id Kiki Andriana dari Sumedang

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Dua orang bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) di Kabupaten Sumedang terdeteksi berpartai ganda.

Keduanya mencalonkan diri dari dua partai. Namun, Badan Pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumedang yang mengetahui temuan ini enggan memberikan keterangan detail terkait Bacaleg bersangkutan dan partainya.

"Ya ada dua orang berpartai ganda. Verifikasi masih berlangsung di KPU," kata Luli Rusli, Humas Bawaslu Sumedang kepada TribunJabar.id, Selasa (6/6/2023).

Verifikasi Bacaleg oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan berlangsung hingga tanggal 23 Juni 2023.

Baca juga: Silaturahmi ke KPU & Bawaslu Jabar, Kapolda Jabar Sebut Kolaborasi Jadi Kunci Sukses Pemilu 2024

Selama masa verifikasi, calon-calon yang berstatus "Belum Memenuhi Syarat" berkewajiban melakukan pemenuhan syarat itu.

Di antaranya, jika Bacaleg ternyata berpartai ganda, maka salah satu keanggotaannya di satu partai harus dicoret.

"Tidak bisa dua partai, harus satu," katanya.

Ia mengatakan, Bawaslu sudah berkoordinasi dengan KPU Sumedang terkait temuan itu.

Temuan lainnya, berkisar pada Bacaleg yang berstatus PNS, kepala desa, atau pegawai lembaga pemerintah yang mensyaratkan tidak boleh pegawainya terlibat politik praktis.

"Persoalan kelengkapan administrasi, pengunduran diri, semuanya masih dalam perbaikan," katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved