Minggu, 10 Mei 2026

Tebar Teror Air Kencing dan Tinja ke Tetangga Bertahun-tahun, Marsiah Ternyata Ingin Rebut Rumah

Namun ternyata, Marsiah masih bernafsu menguasai rumah tersebut dengan cara menebar teror.

Tayang:
Editor: Ravianto
Instagram/@info24jatim
Marsiah, perempuan di Sukodono, Sidoarjo yang tertangkap kamera sedang membuang air kencing dan tinja ke rumah Nur Mas'ud. Marsiah sudah melakukan aksi menjijikkan itu sejak 2017 dengan niat agar tetangganya itu tak betah dan menjual rumahnya. 

TRIBUNJABAR.ID, SIDOARJO - Bejat benar tetangga satu ini. Marsiah, perempuan asal Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur ini benar-benar bukan sosok tetangga yang baik.

Hanya karena mengincar rumah sebelahnya, Marsiah sampai menebar teror tinja dan air kencing.

Air kencing dan tinja itu dia siramkan ke bagian depan rumah yang dia incar yang ditempati Nur Mas'ud.

Peristiwa ini tepatnya terjadi di Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Aksi Marsiah ini sebenarnya sudah dilakukan sejak 2017 silam.

Namun, baru hari ini dia kena batunya setelah divonis bersalah.

marsiah tetangga bejat
Marsiah saat menyiramkan air kencing ke rumah tetanggan serta saat duduk menjalani sidang, Senin (5/6/2023).

Kisah tetangga tak bermoral ini bermula saat adik Marsiah, menjual rumahnya kepada Wiwik beberapa tahun lalu.

"Marsiah tak terima. Sebab ia sudah mengincar rumah adiknya itu sejak lama," Kapolsek Sukodono, AKP Supriyana dilansir dari Kompas.com.

Dengan cara menebar teror menyiramkan air kencing dan tinja, Marsiah berharap tetangganya itu tak betah lantas menjual rumah incarannya tersebut.

Kasus ini sebenarnya sempat didamaikan oleh polisi beberapa tahun lalu.

"Sempat dimediasi dan pelaku sudah berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi, namun sekarang dilakukan lagi," katanya dikonfirmasi Jumat (12/5/2023), dikutip dari Kompas.com

Namun ternyata, Marsiah masih bernafsu menguasai rumah tersebut dengan cara menebar teror.

Buntut teror tersebut, pemilik rumah merasa terganggu dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukodono.

Tidak ada unsur pasal pidana dalam kejadian tersebut, hingga Polsek Sukodono menyerahkan permasalahan ini kepada pihak Satpol PP Kabupaten Sidoarjo.

AKP Supriyana mengatakan, Masriah hanya melanggar Pasal 25 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidoarjo Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah dan Distribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.

Sumber: TribunJatim.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved