OJK Akan Cabut Moratorium Pinjol dan Seharusnya Punya Izin, Akankah Efektif Berantas Pinjol Ilegal?

Dosen Manajemen Investasi dan Pembina Galery Investasi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Langlangbuana Bandung Asep Saepudin, mengatakan saat

Penulis: Nappisah | Editor: Darajat Arianto
Dok. Pribadi
Asep Saepudin, Dosen Manajemen Investasi dan Pembina Galery Investasi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Langlangbuana Kota Bandung 

Laporan Wartawan TribunJabar, Nappisah

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengkaji pencabutan moratorium pinjaman online.

Dosen Manajemen Investasi dan Pembina Galery Investasi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Langlangbuana Bandung Asep Saepudin, mengatakan saat ini paling banyak beredar pinjaman online tak berizin.

"Paling banyak bermasalah itu pinjol tidak berizin OJK, memang seharusnya moratorium itu dicabut dan mewajibkan perusahaan pinjaman online mengajukan izin ke OJK," ujarnya, saat dihubungi melalui WhatsApp, Sabtu (3/5/2023).

Upaya tersebut, kata dia, agar OJK mampu mengawasi operasional pinjaman online.

"Perihal limit pinjaman, harus diawasi supaya masyarakat tidak terjebak dengan cicilan yang tidak mampu dibayar," ucapnya.

Baca juga: Viral Modus Baru Penipuan Like-Share Produk, Diimingi Gaji Menggiurkan, Korban Malah Terlilit Pinjol

Berdasarkan catatan OJK, jumlah fintech lending yang memiliki kredit macet atau TWP90 di atas 5 persen sebanyak 23 perusahaan per Maret 2023.

Angka tersebut mewakili 22,55 persen dari total penyelenggara pinjaman online.

TWP90 ialah ukuran tingkat keberhasilan Perusahaan Fintech Pendanaan Bersama dalam memfasilitasi penyelesaian kewajiban Pendanaan dalam jangka waktu sampai dengan 90 hari terhitung sejak jatuh tempo.

Dikutip dari laman Kompas.com, pada Februari 2023 jumlah fintech yang memiliki TWP di atas 5 persen sebanyak 19 perusahaan. Angka tersebut turun dari jumlahnya di awal tahun 2023 sebanyak 25 entitas.

Secara agregat industri, OJK melaporkan jumlah TWP90 sampai periode akhir Maret 2023 sebesar 2,81 persen.

Menurutnya, moratorium baru yang akan diusung OJK harus mampu mengatasi resiko kredit macet.

"Jika aturan diikuti oleh semua pinjol termasuk jumlah pinjamannya. Seharusnya NPL bisa diturunkan," ujar Asep.

Ia menuturkan, industri fintech mampu melengkapi industri perbankan.

Baca juga: Terdesak Utang Pinjol Rp16 Juta, Pemuda Ini Nekat Rampok Minimarket hingga Siram Bensin Karyawan

"Ada loophole di dunia perbankan ternyata lebih flexible dikerjakan oleh pinjol. Semisal jaminan dan kecepatan persetujuan kredit. Pinjol dapat menutup kedua kelemahan perbankan itu," katanya.

"Saya setuju pinjol dapat melengkapi industri perbankan karena kemudahan dan kecepatan yang tidak dimiliki oleh lembaga perbankan," ucap Asep. (*)

Silakan baca berita terbaru Tribunjabar.id, klik GoogleNews

 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved