HOREE, Gaji ke-13 PNS Akan Cair 3 Hari Lagi, Guru dan Dosen Juga Dapat

Bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN/APBD dan tidak diberikan tunjangan kinerja, maka diberikan 50 persen tunjangan

Editor: Ravianto
Pos-kupang.com
ilustrasi pencairan gaji ke-13 untuk ASN PNS TNI/Polri 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri akan menerima gaji ke-13 pada 5 Juni 2023 mendatang.

Gaji ke-13 juga akan diberikan kepada para pensiunan PNS, TNI dan Polri.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pembayaran gaji ke-13 bertujuan untuk membantu pegawai pemerintah memenuhi kebutuhan pendidikan anak, terutama dengan mempertimbangkan awal tahun ajaran baru yang jatuh pada Juni.

"Untuk belanja keperluan dan alat pendidikan bagi putra-putri keluarga ASN," ujar Sri Mulyani dalam pernyataan virtualnya, Kamis(1/6).

Besaran gaji ke-13 PNS, lanjut Sri, sama seperti tunjangan hari raya (THR) yang telah dicairkan sebelumnya.

Pencairan gaji ke-13 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15/2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Kepala Biro Data, Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik (Kemenpan-RB) Mohammad Averrouce mengatakan penyaluran gaji ke-13 PNS dilakukan secara bertahap, sama seperti tahun-tahun sebelum pandemi Covid-19.

Dia menambahkan penyaluran gaji ke-13 akan dicairkan dengan syarat kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah telah menyerahkan laporan pertanggungjawaban. 

Bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN/APBD dan tidak diberikan tunjangan kinerja, maka diberikan 50 persen tunjangan profesi guru atau dosen. 

Besaran gaji pokok ASN ini berbeda-beda, disesuaikan dengan jenis golongannya. Hal yang sama juga berlaku untuk tunjangan melekat. Nilainya bervariasi tergantung pada golongan dan jabatan ASN.

Naik Gaji

Sebelumnya, pemerintah juga mengungkapkan rencananya untuk kembali menaikkan gaji para PNS mulai tahun depan. Hal itu disampaikan Menkeu Sri Mulyani seusai menghadiri rapat kerja dengan Banggar DPR di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (30/5). 

Menurutnya, perhitungan besaran kenaikan gaji PNS ini tengah digodok oleh Presiden Joko Widodo.

"Beliau mempertimbangkan nanti beliau yang mengumumkan pada RUU APBN," ujarnya.

Kenaikan gaji PNS sebelumnya diusulkan MenPAN-RB, Abdullah Azwar Anas. Usulan itu, ujarnya, sudah dibahas bersama di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) karena terkait anggaran. 

"Begitu urusan ini agak sulit dengan Kementerian Keuangan. Kita duduk siang malam ini soal tunjangan dan kenaikan," tutur Anas.

Nantinya, ada beberapa hal yang perlu disesuaikan dengan adanya kenaikan gaji ini termasuk soal tunjangan. 

Kelak, tunjangan PNS akan menyesuaikan dengan kinerja mereka. Apabila PNS tersebut bekerja dengan baik maka akan mendapatkan tunjangan yang besar, begitu pula sebaliknya. 

"Karena sekarang dipukul rata, tunjangan kinerja ini menjadi hak, ya kinerjanya begitu-begitu saja. Oleh karena itu, kita mengusulkan ada gaji yang agak dinaikkan, ini sedang dibahas bersama menteri keuangan," jelas Anas.

Anggota Komisi I DPR RI, Dave Akbarshah Fikarno mengaku khawatir dengan rencana pemerintah menaikkan kembali gaji PNS ini. Menurutnya, kenaikan gaji ini akan memicu inflasi.(tribun network/fit/wly)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved