Paman Bejat di Kabupaten Tasikmalaya Diduga Rudapaksa Keponakannya Sendiri yang Masih di Bawah Umur

Seorang pria, NR (47), ditangkap jajaran Polres Tasikmalaya Kota karena diduga mencabuli keponakannya sendiri yang masih belia.

Penulis: Firman Suryaman | Editor: Hermawan Aksan
Dok Polres Tasikmalaya Kota
Petugas polisi saat memeriksa NR (47), lelaki yang tega mencabuli keponakannya sendiri di Tasikmalaya. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Firman Suryaman

TRIBUNJABAR.ID, TASIKMALAYA - Seorang pria, NR (47), ditangkap jajaran Polres Tasikmalaya Kota karena diduga mencabuli keponakannya sendiri yang masih belia.

Polisi menangkap NR setelah korban yang berusia 13 tahun mengadu kepada orang tuanya telah menjadi korban pencabulan pamannya sendiri.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Zainal Abidin mengungkapkan, aksi bejat sang paman dilakukan di rumahnya di Kampung Ciseuti Hilir, Desa Pagersari, Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya.

"Selama ini korban tinggal bersama pamannya. Kedua orang tuanya tinggal di desa lain di Kecamatan Pagerageung," ujar Kapolres, Kamis (1/6/2023).

Terungkapnya kasus tersebut berawal dari kecurigaan orang tua korban melihat kondisi anaknya saat menjenguknya.

Mereka kaget dan syok setelah menanyai sang anak.

Awalnya, korban diam karena takut.

Namun setelah didesak, korban akhirnya buka mulut dengan mengaku telah dicabuli oleh NR.

Bagai mendengar petir di siang bolong, orang tua korban tak terima dan langsung mengadukan tersangka ke polisi.

"Mendapat pengaduan itu, Unit PPA Satreskrim langsung melakukan penyelidikan, dengan memintai keterangan saksi-saksi termasuk korban," kata Zainal.

Setelah cukup bukti, petugas pun menangkap NR.

Dalam pemeriksaan di ruang Unit PPA, tersangka mengakui segala perbuatannya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved