Isu Putusan Sistem Pemilu Bocor, MK Tak Akan Ambil Langkah Hukum, Denny Indrayana Sudah Klarifikasi
Informasi hasil putusan Pemilu yang disampaikan Denny itu tak datang dari MK. Denny juga telah memberikan klarifikasi
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) RI tidak akan mengambil langkah apapun terkait pernyataan eks Wamenkumham Denny Indrayana soal isu bocornya hasil putusan sistem Pemilu.
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, informasi hasil putusan Pemilu yang disampaikan Denny itu tak datang dari MK.
Denny, ujarnya, juga telah memberikan klarifikasi bahwa dia mendapatkan informasi tersebut bukan dari pihak MK.
"Kalau dilihat perkembangannya kemarin yang bersangkutan sudah mengklarifikasi ya. Artinya tidak ada orang dalam (MK) terlibat," kata Fajar saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (31/5).
"Informasi yang kredibel dan dapat dipercaya itu dipastikan oleh yang bersangkutan bukan orang dalam. Sehingga sampai sejauh ini kami tidak mengambil langkah apa-apa," sambungnya.
Baca juga: Rumor Putusan MK tentang Pemilu Proporsional, DPR Ancam Evaluasi Anggaran MK
Namun, di luar itu, ia menegaskan bahwa isu kebocoran tersebut sama tidak benar karena MK belum membahas soal hasil putusan itu.
"Kalau soal itu karena kan memang enggak ada yang bocor (putusan). Dibahas saja belum, kan kita sampaikan begitu," ungkapnya.
Fajar mengatakan saat ini perkara sistem Pemilu itu masih dalam tahap pengumpulan kesimpulan dari para pihak terkait.
Sehingga, katanya, MK juga belum mengagendakan jadwal rapat permusyawaratan hakim (RPH).
"Ini baru kesimpulan, belum diagendakan RPH, lalu bagaimana logikanya itu bisa bocor. Dan itu sudah diklarifikasi juga oleh yang bersangkutan," tutur Fajar.
Sebelumnya, eks Wamenkumham Denny Indrayana menegaskan, tidak ada pembocoran rahasia negara terkait pernyataannya mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Diketahui, beberapa waktu lalu, Denny Indrayana menyampaikan, putusan MK akan mengembalikan sistem Pemilu proporsional tertutup. Hal itu pun sontak menarik perhatian publik.
Menanggapi hal itu, Denny menjelaskan, ia merupakan seorang akademisi sekaligus praktisi (Guru Besar Hukum Tata Negara dan advokat) yang berpraktik tidak hanya di Indonesia, tapi juga Australia.
Oleh karena itu, ia merasa paham untuk tidak terjerat delik hukum pidana maupun pelanggaran etika.
"Insya Allah saya paham betul untuk tidak masuk ke dalam wilayah delik hukum pidana ataupun pelanggaran etika," kata Denny dalam keterangan pers tertulis, Melbourne, Senin (30/5).
Baca juga: Terkait Pemilu Sistem Proporsional Tertutup, Denny Indrayana: No Viral No Justice
"Karena itu, saya bisa tegaskan tidak ada pembocoran rahasia negara, dalam pesan yang saya sampaikan ke publik," sambungnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan rahasia putusan MK tentu ada di MK.
Sedangkan, informasi yang didapatkannya bukan bersumber dari lingkungan MK.
"Bukan dari hakim konstitusi, ataupun elemen lain di MK. Ini perlu saya tegaskan, supaya tidak ada langkah mubazir melakukan pemeriksaan di lingkungan MK, padahal informasi yang saya dapat bukan dari pihak-pihak MK," tegas Denny.
Denny mengatakan, sebelum menyampaikan informasi yang kemudian ramai menjadi perbincangan publik ini, ia telah cermat memilih frasa.
"Saya sudah secara cermat memilih frasa "....mendapatkan informasi", bukan "..... mendapatkan bocoran". Tidak ada putusan yang bocor, karena kita semua tahu, memang belum ada putusannya. Saya menulis, "....MK akan memutuskan". Masih akan, belum diputuskan," terang Denny.
Denny menjelaskan, dalam kabar yang disampaikannya, ia secara sadar tidak menggunakan istilah "informasi dari A1".
"Sebagaimana frasa yang digunakan dalam twit Menkopolhukam Mahfud MD," ujarnya.
"Karena, info A1 mengandung makna informasi rahasia, seringkali dari intelijen. Saya menggunakan frasa informasi dari "orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya," sambung Denny.
Denny meyakini informasi yang disampaikannya sangat kredibel dan patut dipercaya.
"Karena itu pula saya putuskan untuk melanjutkan kepada khalayak luas sebagai bentuk public control (pengawasan publik), agar MK hati-hati dalam memutus perkara yang sangat penting dan strategis tersebut," katanya.
(tribunnetwork/ibriza fasti ifhami)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.