Viral di Media Sosial

Viral, Petani Cekcok dengan Petugas SPBU saat Isi Solar, Tak Bisa Scan Barcode, Gini Kata Pertamina

Sebuah video petani penggiling padi cekcok dengan petugas SPBU saat hendak mengisi BBM solar bersubsidi, viral di media sosial.

Editor: Hilda Rubiah
Instagram/@andreli_48
Viral, video petani penggiling padi cekcok dengan petugas SPBU saat hendak mengisi solar bersubsidi di Sragen.  

TRIBUNJABAR.ID - Sebuah video petani penggiling padi cekcok dengan petugas SPBU saat hendak mengisi BBM solar bersubsidi, viral di media sosial.

Peristiwa itu terjadi di Sragen diduga karena kendaraan penggiling padi milik petani tersebut tidak diperbolehkan mengisi solar bersubsidi.

Petugas SPBU tidak membolehkannya karena sang petani rupanya tidak memiliki surat rekomendasi sehingga belum punya scan barcode.

Hingga akhirnya terjadi cekcok antara petugas SPBU dan petani penggiling padi yang direkam dan diunggah di media sosial.

Baca juga: Beli Solar di SPBU Pertamina Kini Wajib Tunjukkan QR Code MyPertamina, Ini Cara Dapatkan QR Code

Unggahan video memperlihatkan cekcok antara petugas SPBU dan petani penggiling padi yang hendak mengisi solar bersubsidi viral di media sosial.

Video itu salah satunya diunggah akun Instagram @andreli_48 pada Minggu (28/5/2023).

Dituliskan, kejadian itu terjadi di salah satu SPBU di Kalijambe, Sragen, Jawa Tengah.

"Pemerintah mewajibkan pengisian BBM Solar bersubsidi atau Biosolar menggunakan scan barcode atau QR Code MyPertamina," demikian keterangan pengunggah.

"Bagaimana nasib petani penggiling padi yang belum punya scan barcode? Spbu Kalijambe Sragen. Coboy_pensiun," lanjut keterangan tersebut.


Berikut penjelasan Pertamina

Konsumen tidak bawa surat rekomendasi

Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho mengonfirmasi adanya kejadian tersebut.

Brasto mengungkapkan, kejadian itu terjadi di SPBU 4457219, Jalan Raya Solo-Purwodadi Nomor 13, Kalijambe, Sragen, Jawa Tengah pada Sabtu (17/5/2023).

"Dalam kejadian tersebut, konsumen penggiling padi (non-kendaraan) tidak dilayani untuk pembelian Biosolar di SPBU tersebut karena konsumen tidak membawa surat rekomendasi dari instansi pemerintah daerah terkait," ujar Brasto, kepada Kompas.com, Selasa (30/5/2023).

Pada prinsipnya, lanjut Brasto, SPBU 4457219 Kalijambe akan melayani pengisian BBM non-kendaraan asalkan konsumen membawa surat rekomendasi dari instansi pemerintah daerah terkait.

Dia menjelaskan, perlunya surat rekomendasi dari instansi pemerintah daerah terkait untuk usaha pertanian kecil, diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014.

"Kalau petani di Sragen, silakan bisa minta surat rekomendasinya ke Dinas Pertanian. Untuk syaratnya apa, bisa dikonsultasikan dengan Dinas Pertanian," papar Brasto.

Baca juga: Daftar Harga BBM Pertamina Rabu 31 Mei 2023, Masih Ada BBM yang Turun Harga, Bagaimana Pertalite?

Terkait siapa saja yang berhak mengisi Solar bersubsidi untuk kendaraan dan non-kendaraan, Brasto menuturkan, rinciannya dapat dilihat dalam Perpres Nomor 191 Tahun 2014.

"Di situ tertera yang berhak (mengisi) Solar subsidi untuk kendaraan dan non-kendaraan," bebernya.

Yang berhak isi solar subsidi

Berikut rinciannya:

1. Usaha mikro

Mesin-mesin perkakas yang motor penggeraknya menggunakan minyak Solar untuk keperluan usaha mikro. Pembelian dilakukan dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari Kepala SKPD Kabupaten/Kota yang membidangi Usaha Mikro.

2. Usaha perikanan

Nelayan yang menggunakan kapal ikan Indonesia dengan ukuran maksimum 30 GT yang terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan, SKPD Provinsi/Kabupaten/Kota yang membidangi perikanan dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari pelabuhan perikanan atau Kepala SKPD Provinsi/ Kabupaten/Kota yang membidangi perikanan sesuai dengan kewenangannya masing-masing.

Pembudi daya ikan skala kecil (kincir) dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari SKPD Kabupaten/Kota yang membidangi perikanan.

3. Usaha pertanian

Petani/kelompok tani/usaha pelayanan jasa alat mesin pertanian yang melakukan usaha tani tanaman pangan, holtikultura, perkebunan dengan luas maksimal 2 hektare, dan peternakan dengan menggunakan mesin pertanian dengan verifikasi dan rekomendasi dari Lurah/Kepala Desa/Kepala SKPD Kabupaten/Kota yang membidangi pertanian.

4. Usaha transportasi

Kendaraan bermotor perseorangan di jalan untuk angkutan orang atau barang dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar hitam dengan tulisan putih.

Kendaraan bermotor umum di jalan untuk angkutan orang atau barang dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar kuning dengan tulisan hitam, kecuali mobil barang untuk pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari 6 buah.

Semua jenis kendaraan untuk pelayanan umum, antara lain mobil ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, dan mobil pengangkut sampah.

Transportasi air yang menggunakan motor tempel dan diusahakan oleh WNI atau Badan Hukum Indonesia yang digunakan untuk angkutan umum/perseorangan dengan verifikasi dan rekomendasi dari Lurah/Kepala Desa/Kepala SKPD Kabupaten/Kota yang membidangi transportasi.

Sarana transportasi laut berupa kapal berbendera Indonesia dengan trayek dalam negeri berupa angkutan umum penumpang berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh Badan Pengatur.

Sarana transportasi angkutan umum berupa kapal berbendera Indonesia untuk angkutan sungai, danau, dan penyeberangan berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh Badan Pengatur.

Sarana transportasi angkutan umum berupa kapal pelayaran rakyat/perintis berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh Badan Pengatur.

Sarana transportasi darat berupa kereta api umum penumpang dan barang berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh Badan Pengatur.

Baca juga: Viral, Kisah Pengemudi Niat Numpang Salat di Musala SPBU Malah Temukan Masjid Megah, Bikin Takjub

5. Pelayanan umum

Layanan jasa penguburan (krematorium) dan tempat ibadah untuk proses pembakaran dan/atau penerangan dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari Kepala SKPD Kabupaten/Kota yang membidanginya.

Layanan panti asuhan dan panti jompo untuk penerangan dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari SKPD Kabupaten/Kota yang membidanginya.

Layanan rumah sakit tipe C dan tipe D, dan puskesmas untuk penerangan dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari SKPD Kabupaten/ Kota yang membidanginya.

(KOMPAS.com/ Dandy Bayu Bramasta)

Artikel ini telah diolah dari Kompas.com

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved