Paritrana Award 2022, Apresiasi Bagi Pemda dan Perusahaan Taat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

Paritrana Award 2022 sebagai bentuk apresiasi bagi Pemda dan Perusahaan Taat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

Editor: Siti Fatimah
istimewa
Penganugerahan Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Paritrana Award) Tingkat Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022 di Aula Barat Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (30/5/2023). 

1. PT. Medika Husada (RS Lira Medika Karawang)

2. PT. Hosana Medika Pratama

3. PT Medikaloka Sukabumi

Kategori Perusahaan Skala Menengah :

1. PT Kawai NIP

2. PT. Top Intera Jaya

3. PT. Lasallefood Indonesia Kota Depok

Kategori Perusahaan Skala Micro Kecil :

1. Maicih Inti Sinergi

2. Segitiga Perusahaan Kecap

3. RM Empal Gentong H Apud

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Tangsel Kunjungi BPRKU Jabar, Perkuat Sinergitas dan Penyerahan Santunan

Kepala Kantor Wilayah Jawa Barat, Romie Erfianto menyatakan bahwa ini bermaksud mewujudkan Universal Coverage perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk menuju keadilan dan kesejahteraan sosial yang tujuannya untuk meningkatkan awareness (kesadaran) dan peran aktif Pemerintahan Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pelaku Usaha dalam meningkatkan perlindungan dan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan jaminan sosial ketenagakerjaan, ungakpnya

Menurutnya, Paritrana Award digelar untuk meningkatkan peranan pemda dalam meningkatkan kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

"Selain itu untuk meningkatkan citra positif pemerintah daerah untuk mewujudkan kehadiran negara bagi pekerja Indonesia," katanya.

Sementara itu,  Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum yang hadir untuk menyerahkan Penghargaan Paritrana Award mengatakan,  Pemda Provinsi Jabar berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan memberikan penghargaan kepada pemerintah daerah dan badan usaha yang konsisten memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pegawainya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved