BPJS Ketenagakerjaan Tangsel Kunjungi BPRKU Jabar, Perkuat Sinergitas dan Penyerahan Santunan
TRIBUNJABAR.ID, BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Selatan lakukan kunjungan ke BPR Karya Utama Jabar dengan agenda pembahasan peningkatan kerjasama perli
TRIBUNJABAR.ID, BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Selatan lakukan kunjungan ke BPR Karya Utama Jabar dengan agenda pembahasan peningkatan kerjasama perlindungan nasabah KUR sekaligus menyerahkan santunan jaminan kematian kepada ahli waris nasabah KUR BPR Karya Utama Jabar yang meninggal dunia di Subang, Jawa Barat (4/5).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Selatan Rina Umar mengatakan, dalam kunjungan kali ini pihaknya melakukan evaluasi perlindungan Nasabah KUR sebagai upaya memperkuat kerjasama perlindungan Nasabah KUR BPR Karya Utama Jabar.

Dalam kesempatan yang sama, BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Selatan didampingi Direktur Direktur Utama BPR Karya Utama Jabar R. Mohamad Noor Rahman menyerahkan santunan jaminan kematian kepada ahli waris nasabah KUR yang meninggal dunia.
Rina mengatakan, berkat kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Selatan dan BPR Karya Utama Jabar, mulai sekarang setiap nasabah KUR BPR Karya Utama Jabar diberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Sehingga nasabah KUR akan mendapatkan bantuan biaya transportasi jika mereka mengalami kecelakaan kerja, di mana penggantian biaya transportasi darat adalah sebesar maksimal Rp5 juta, transportasi laut Rp2 juta, dan transportasi udara Rp10 juta.
“Bagi nasabah yang mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan bantuan biaya alat bantu dengar Rp2,5 juta, biaya kacamata Rp1 juta, dan biaya homecare dengan maksimum manfaat hingga Rp20 juta. Bantuan ini disesuaikan melihat kebutuhan nasabah yang mengalami kecelakaan kerja,” ujarnya.
Nasabah KUR yang sudah dilindungi melalui BPJS Ketenagakerjaan, lalu mengalami kecelakaan kerja yang mengakibatkan nasabah meninggal dunia. Ahli waris akan mendapatkan manfaat santunan 48 kali gaji yang dilaporkan. Jika memiliki anak, terdapat bantuan beasiswa hingga Rp174 juta untuk 2 orang anak dengan perincian apabila anak ahli waris masih sekolah TK/SD diberikan beasiswa Rp1,5 juta per tahun maksimal selama 8 tahun. Sedangkan bagi anak ahli waris yang masih bersekolah di tingkat SMP diberikan bantuan beasiswa Rp2 juta per tahun maksimal selama 3 tahun.
Selanjutnya, ahli waris nasabah yang bersekolah di tingkat SMA diberikan bantuan beasiswa sebesar Rp3 juta per tahun selama maksimal (3 tahun), dan bagi ahli waris nasabah tengah menjalani kuliah atau akan kuliah diberikan bantuan beasiswa sebesar Rp 12 juta per tahun selama maksimal 5 tahun.
Untuk nasabah KUR yang mengalami kecelakaan kerja dan sementara tidak mampu bekerja, akan mendapatkan manfaat bantuan uang tunai sebesar penghasilan per bulan yang dilaporkan ke BPR Karya Utama Jabar dan BPJS Ketenagakerjaan sebesar 100 persen maksimal selama satu tahun.
Nasabah KUR yang sudah dilindungi jaminan sosial ketenagakerjaan lebih dari 3 tahun, meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja. Jika memiliki anak, terdapat bantuan beasiswa hingga Rp174 juta untuk 2 orang anak.
Bagi nasabah yang kepesertaan kurang dari 36 bulan. Jika meninggal dunia biasa, ahli waris akan mendapatkan santunan kematian sebesar Rp20 juta. Biaya pemakaman Rp10 juta, santunan berkala Rp12 juta dengan total santunan sebesar Rp42 juta.
Rina juga mengapresiasi BPR Karya Utama Jabar yang sudah melindungi nasabah KUR-nya, karena hal ini sangat bermanfaat bagi nasabah KUR hingga ahli warisnya.
"Salah satu bukti manfaat perlindungan yang sudah diberikan adalah baru-baru ini ada salah satu nasabah KUR BPR Karya Utama Jabar atas nama Ilam Sudrajat meninggal dunia, berkat perlindungan yang sudah diberikan BPR Karya Utama Jabar, sang ahli waris nasabah mendapatkan uang santunan jaminan kematian sebesar Rp42 juta", ungkap Rina.
Dalam kesempatan yang sama Direktur Utama BPR Karya Utama Jabar R. Mohamad Noor Rahman mengungkapkan terima kasih atas kunjungan BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Selatan.
“Kami BPR Karya Utama Jabar akan memastikan setiap nasabah KUR dilindungi jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga nasabah dan keluarga merasa aman karena memiliki jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan,” tuturnya.
24 Ribu Penerima BSU Bandung Diminta Segera ke Kantor Pos, Belum Cairkan Bantuan |
![]() |
---|
Berobat Pakai BPJS, Balita Anak Anggota Dewan Sempat Ditolak RSUD KHZ Musthafa Tasikmalaya |
![]() |
---|
Geger, Balita 4 Tahun Meninggal Diduga Dianiaya Ayah Kandung di Ciputat, Polisi Beber Kronologinya |
![]() |
---|
BPJS Kesehatan Ajak Badan Usaha Tingkatkan Gaya Hidup Sehat melalui Kegiatan Badan Usaha Gathering |
![]() |
---|
Bank Sampah Terbukti Efektif Membangun Ekosistem Mandiri dan Mengatasi Masalah Lingkungan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.