PGN Laksanakan RUPST 2023 dan Setujui Dividen 70 Persen Dari Laba Bersih 2022
PT Perusahaan Gas Negara Tbk atau PGN melaksanakan RUPST 2023 menyetujui dividen 70 persen dan laba bersih
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - PT Perusahaan Gas Negara Tbk selaku Subholding Gas Pertamina menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) sebagai komitmen dalam melaksanakan prinsip tata kelola perusahaan Good Corporate Governance (GCG) di Auditorium Graha PGAS, Jakarta, pada Selasa, (30/05/2023).
RUPST ini mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan Tahun Buku 2022, Laporan Tahunan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Tahun Buku 2022, Pengesahan Laporan Keuangan Tahunan Perseroan Tahun Buku 2022, serta Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil Perseroan Tahun Buku 2022.
Penetapan Penggunaan Laba Bersih, termasuk Pembagian Dividen untuk Tahun Buku 2022.
RUPST menetapkan Laba Bersih yang dapat diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk Tahun Buku 2022 sebesar USD 326.239.697 sebagai berikut:
Baca juga: PGN Subholding Gas Pertamina Catat Laba Bersih USD 86 Juta di Triwulan I 2023
A. Sebesar USD 228.367.788 atau sebesar 70 persen dibagikan sebagai deviden kepada pemegang saham sesuai porsi kepemilikkan saham pada perseroan dan dibayarkan secara tunai rupiah dengan kurs Bank Indonesia sesuai tanggal RUPS Tahun Buku 2022 selambat-lambatnya 30 hari setelah ditetapkan dalam RUPS Tahunan Perseroan ini.
B. Sebesar USD 97.871.999 sebagai cadangan, termasuk untuk mendukung kegiatan operasional dan pengembangan Perseroan.
Dalam RUPST juga menyetujui memberikan wewenang dan kuasa kepada Pemegang Saham Seri B Terbanyak untuk menetapkan besarnya Tantiem/ insentif khusus atas kinerja tahun 2022, serta menetapkan gaji/ honorarium, tunjangan, dan fasilitas bagi anggota untuk Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku 2023 setelah terlebih dahulu berkonsultasi kepada Kementerian BUMN selaku institusi Pemegang Saham Seri A Dwiwarna.
Selanjutnya, menunjuk Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja (a member of Ernst & Young) untuk melaksanakan Audit Laporan Keuangan Konsolidasian Tahun Buku 2023, Audit Kepatuhan PSA 62, Audit Laporan Keuangan Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil terkait Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, dan Penerapan Prosedur Yang Disepakati Atas Laporan Hasil Evaluasi Kinerja KPI Korporat dan KPI Individual Tahun Buku 2023.
PGN juga melakukan Ratifikasi Peraturan Menteri BUMN melalui RUPS sebagai berikut:
1. Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-01/MBU/03/2023 Tentang Penugasan Khusus dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara yang berlaku efektif pada 24 Maret 2023.
2. Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/03/2023 Tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara yang berlaku efektif pada 24 Maret 2023.
3. Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-03/MBU/03/2023 Tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara yang berlaku efektif pada 24 Maret 2023.
Baca juga: PGN Optimalkan Layanan, Jaga Kelancaran Penyaluran Gas ke PLN Jawa bagian Barat Saat Idul Fitri
Pertamina selaku pemegang surat kuasa dari Kementerian BUMN atas PT PGN Tbk mengusulkan perubahan Pengurus Perseroan sebagai berikut:
Memberhentikan dengan hormat nama-nama berikut :
1. M. Haryo Yunianto sebagai Direktur Utama
Deni Nursani Resmi Jadi Anggota DPRD Kota Bandung Gantikan Yudi Cahyadi yang Terjerat Korupsi |
![]() |
---|
Pemkab-Polres Sumedang Kerja Sama Sediakan 1.600 Loker |
![]() |
---|
Ronny Hermawan: Jabar Harus Lebih Ramah Investasi, Jangan Biarkan Investor Lari |
![]() |
---|
Serikat Pekerja & PBNU: Boikot Harus Tepat Sasaran, Jangan Korbankan Pekerja dan Ekonomi Nasional |
![]() |
---|
DPRD Jabar Minta Pemerintah Lebih Serius Awasi Bangunan Sekolah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.