Mengaku Tak Sengaja, Pengakuan Oknum Guru Ngaji di Cilengkrang yang Cabuli Belasan Santrinya

Kusworo menyebutkan, hingga saat ini total korban pencabulan oleh pelaku berjumlah 12 orang.

Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin | Editor: Ravianto
Tribun Jabar/Lutfi Ahmad Mauludin
Oknum Guru ngaji bejad, di Cilengkrang, Kabupaten Bandung, di usia senjanya malah cabuli belasan muridnya. Kini tersangka Adji Rustandi (58) diringkus jajaran Polresta Bandung. Saat digiring di Mapolresta Bandung ia hanya bisa tertunduk dengan tangan di borgol. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Oknum guru ngaji di Cilengkrang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat tega mencabuli belasan muridnya.

Pelaku bernama Adji Rustandi (58) itu kini telah ditangkap jajaran Polresta Bandung.

Kapolresta Bandung Kusworo Wibowo mengatakan, pelaku dilaporkan pada 17 Mei 2023.

Berselang tiga hari, tepatnya pada 20 Mei 2023, pelaku akhirnya dapat diringkus.

"Didapatkan informasi bahwa tersangka usia 58 tahun ini merupakan oknum guru ngaji yang mendatangi para muridnya," ungkap Kusworo.

Kusworo menyebutkan, hingga saat ini total korban pencabulan oleh pelaku berjumlah 12 orang.

Usia para korbannya rata-rata 9 sampai 16 tahun.

Pencabulan itu, kata Kusworo, bermula saat seorang santriwati berusia 16 tahun mendatangi rumah pelaku untuk mengaji.

"Dengan bujuk rayu supaya berkah, supaya pintar, sehingga korban kena bujuk rayunya," terangnya.

Sehingga, terjadi layaknya hubungan suami istri antara pelaku dan korban.

Sementara itu, untuk 11 korban lainnya tidak sampai melakukan hubungan intim.

Kendati telah melakukan perbuatan keji itu, Adji tak merasa bersalah.

Ia malah berdalih perbuatan itu dilakukannya tanpa disengaja, mengutip Kompas.com.

Menurut pengakuannya, itu karena para santriwati kerap mencium dan memeluknya.

Sehingga, kata Adji, ia tak sengaja menyenyuh bagian sensitif dari anggota tubuh santriwatinya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved