ASN Kemenkes di Cianjur Berurusan dengan Polisi, Lakukan Tindak Asusila kepada Anak di Bawa Umur
Yd (47) berurusan dengan Satreskrim Polres Cianjur setelah melakukan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur
Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Giri
Laporan Kontributor Tribunjabar Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi
TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Seorang aparatur sipil negara (ASN), Yd (47), berurusan dengan Satreskrim Polres Cianjur setelah melakukan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Diketahui Yudi merupakan seorang pegawai ASN Balai Besar Pelatihan Kesehatan (BPPK) Kementerian Kesehatan, Ciloto, Cianjur.
Kapolres Cianjur, Polda Jabar, AKBP Aszhari Kurniawan, mengungkapkan, aksi pencabulan tersebut terbongkar setelah korban mengeluhkan sakit pada bagian alat vitalnya.
"Saat akan buang air kecil korban mengeluhkan sakit pada bagian alat vital kepada orang tuanya," kata Aszhari kepada wartawan, Selasa (30/5/2023).
Setelah korban mengaku telah dicabuli Yd, orang tua korban melaporkan pelaku ke pihak kepolisian atas dugaan perbuatannya.
"Atas laporan orang tua korban tersebut, akhirnya pelaku diamakan untuk dimintai keterangan. Pelaku merupakan ASN di Balai Besar Pelatihan Kesehatan (BPPK) Kementerian Kesehatan, Ciloto," ucapnya.
Baca juga: Ini Penampakan Begal yang Bawa Kabur Motor Ojek Online di Sukabumi, Ditangkap di Cianjur
Aszhari mengungkapkan, berdasarkan pengakuan pelaku, tindak pencabulan yang dilakukanya kepada korban baru satu kali. Dia melakukannya di kediamannya.
"Pelaku dan korban ini rumahnya bertetangga. Pelaku melakukan aksinya tersebut dengan cara mengiming-imingi korban dengan uang, lalu diajak ke kamar di rumahnya," ucapnya.
Baca juga: Hendak Perbaiki Gorong-gorong, Pria di Cianjur Ini Kaget Temukan Jenazah Balita yang Sempat Hilang
Aszhari mengungkapkan, atas perbuatanya tersebut pelaku dikenakan pasal 82 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal selama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar. (*)
Polda Jabar Ungkap Alasan Sita Sejumlah Buku dari Para Tersangka Kericuhan Demo di Bandung |
![]() |
---|
Balas Dendam Antar Geng Motor, 2 Pelaku Pembunuhan di Cianjur Diringkus Polisi |
![]() |
---|
Anggota BIN Bodong di Cianjur Tak Berkutik Diamankan di Rumah Mertua Seusai Curi Barang Teman Kencan |
![]() |
---|
Kerugian Negara Rp 2,8 M, Mantan Kepala BBT Bandung Jadi Tersangka Pengadaan Alat Uji Masker N95 |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Polisi Temukan Bukti Aliran Dana Miliaran Rupiah dalam Kasus Demo Ricuh di Jabar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.