ASN Kemenkes di Cianjur Berurusan dengan Polisi, Lakukan Tindak Asusila kepada Anak di Bawa Umur

Yd (47) berurusan dengan Satreskrim Polres Cianjur setelah melakukan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur

Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Giri
Tribun Jabar/Fauzi Noviandi
Jajaran Polres Cianjur saat mengelar konferensi pers pengungkapan kasus pencabulan di Mapolres Cianjur, Selasa (30/5/2023).  

Laporan Kontributor Tribunjabar Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi 

TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Seorang aparatur sipil negara (ASN), Yd (47), berurusan dengan Satreskrim Polres Cianjur setelah melakukan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur. 

Diketahui Yudi merupakan seorang pegawai ASN Balai Besar Pelatihan Kesehatan (BPPK) Kementerian Kesehatan, Ciloto, Cianjur. 

Kapolres Cianjur, Polda Jabar, AKBP Aszhari Kurniawan, mengungkapkan, aksi pencabulan tersebut terbongkar setelah korban mengeluhkan sakit pada bagian alat vitalnya. 

"Saat akan buang air kecil korban mengeluhkan sakit pada bagian alat vital kepada orang tuanya," kata Aszhari kepada wartawan, Selasa (30/5/2023). 

Setelah korban mengaku telah dicabuli Yd, orang tua korban melaporkan pelaku ke pihak kepolisian atas dugaan perbuatannya.

"Atas laporan orang tua korban tersebut, akhirnya pelaku diamakan untuk dimintai keterangan. Pelaku merupakan ASN di Balai Besar Pelatihan Kesehatan (BPPK) Kementerian Kesehatan, Ciloto," ucapnya. 

Baca juga: Ini Penampakan Begal yang Bawa Kabur Motor Ojek Online di Sukabumi, Ditangkap di Cianjur

Aszhari mengungkapkan, berdasarkan pengakuan pelaku, tindak pencabulan yang dilakukanya kepada  korban baru satu kali. Dia melakukannya di kediamannya.

"Pelaku dan korban ini rumahnya bertetangga. Pelaku melakukan aksinya tersebut dengan cara mengiming-imingi korban dengan uang, lalu diajak ke kamar di rumahnya," ucapnya. 

Baca juga: Hendak Perbaiki Gorong-gorong, Pria di Cianjur Ini Kaget Temukan Jenazah Balita yang Sempat Hilang

Aszhari mengungkapkan, atas perbuatanya tersebut pelaku dikenakan pasal 82 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal selama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved