Gerombolan Bermotor yang Bawa Pedang 1 Meter di Cirebon Diduga Mau Tawuran

FE terciduk saat tengah berkonvoi mengendarai sepeda motor sambil membawa pedang yang panjangnya hampir mencapai satu meter.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Ravianto
Foto ISTIMEWA DOK. HUMAS POLRES CIREBON KOTA
Petugas Polsek Kesambi menangkap anggota geng motor yang berkonvoi sambil membawa pedang di Jalur Pantura, Kota Cirebon, Senin (29/5/2023) dinihari. Foto ISTIMEWA DOK. HUMAS POLRES CIREBON KOTA 

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Pemuda berinisial FE (17) asal Kabupaten Cirebon terpaksa harus berurusan dengan petugas Polsek Kesambi.

Pasalnya, FE terciduk saat tengah berkonvoi mengendarai sepeda motor sambil membawa pedang yang panjangnya hampir mencapai satu meter.

Kapolsek Kesambi, Iptu Rudiana, menduga, FE dan kelompoknya hendak tawuran hingga nekat melakukan aksi konvoi di Jalur Pantura Kota Cirebon.

Namun, pihaknya mengakui masih mendalami dugaan tersebut dan memeriksa FE serta barang bukti lainnya berupa ponsel, hingga sepeda motor.

"Diduga, FE dan kelompoknya bermaksud untuk melakukan tawuran, sehingga nekat berkonvoi sambil membawa pedang," ujar Rudiana melalui pesan singkatnya, Senin (29/5/2023).

Ia mengakui, pada mulanya turut mengamankan lima yang mengikuti konvoi itu, tetapi hanya FE yang terbukti membawa senjata tajam (sajam).

Petugas Polsek Kesambi menangkap anggota geng motor yang berkonvoi sambil membawa pedang di Jalur Pantura, Kota Cirebon, Senin (29/5/2023) dinihari. Foto ISTIMEWA DOK. HUMAS POLRES CIREBON KOTA
Petugas Polsek Kesambi menangkap anggota geng motor yang berkonvoi sambil membawa pedang di Jalur Pantura, Kota Cirebon, Senin (29/5/2023) dinihari. Foto ISTIMEWA DOK. HUMAS POLRES CIREBON KOTA (Foto ISTIMEWA DOK. HUMAS POLRES CIREBON KOTA)

Karenanya, FE ditetapkan tersangka dan langsung ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Kesambi, Jalan Perjuangan, Kota Cirebon.

Sementara empat rekannya yang tidak terbukti membawa sajam hanya berstatus sebagai saksi, dan diizinkan pulang setelah dijemput orang tuanya.

"Empat orang lainnya hanya saksi, karena tidak terbukti membawa sajam atau lainnya, sehingga hanya FE yang ditahan untuk diperiksa," kata Rudiana.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Anggota Geng Motor di Cirebon Dini Hari tadi, Warga Lapor, Polisi Kejar

Akibat perbuatannya, FE juga dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1991 dan diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Selain itu, Rudiana memastikan, tidak akan segan menindak geng motor yang berbuat onar dan meresahkan warga di wilayah hukum Polsek Kesambi.(Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved