Aksi Polisi Gerebek Wakil Bupati Ngamar dengan Wanita Bukan Istrinya Tua Kritik Keras, Langgar HAM

Aksi polisi menggerebek Wakil Bupati Rokan Hilir (Rohil), Sulaiman, sedang di kamar hotel dengan PNS yang bukan istrinya menuai kritik keras.

Editor: Giri
Ilustrasi Penggrebekkan Tribun Jateng
Ilustrasi - Aksi polisi menggerebek Wakil Bupati Rokan Hilir (Rohil), Sulaiman, sedang di kamar hotel dengan pegawai negeri sipil (PNS) yang bukan istrinya menuai kritik keras. 

TRIBUNJABAR.ID - Aksi polisi menggerebek Wakil Bupati Rokan Hilir (Rohil), Sulaiman, sedang di kamar hotel dengan pegawai negeri sipil (PNS) yang bukan istrinya menuai kritik keras.

Kritikan itu datang dari Indonesia Police Watch (IPW).

Sebelumnya, Sulaiman kedapatan berada di kamar hotel mewah di Pekanbaru saat polisi menggelar razia penyakit masyarakat (pekat) pada Kamis (25/5/2023) sekitar pukul 23.00 WIB.

Sulaiman lantas dipulangkan pada esok harinya pukul 11 .00 WIB.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan tindakan penggerebekan tersebut melanggar privasi personal dan melanggar HAM.

Menurutnya tindakan penggerebekan oleh polisi atau polisi pamong praja pada pasangan lelaki dan wanita yang bukan pasangan suami istri tidak boleh dilakukan.

Ia mengungkap tiga alasannya.

Pertama, Polda Riau bukanlah Polisi Syariah karena qanun (hukum syariah) tidak berlaku sebagai hukum tertulis di Riau seperti di Aceh yang tegas mengatur bukan pasangan suami istri berdua-dua dalam kamar tertutup.

Baca juga: Sosok Sulaiman Wakil Bupati Rokan Hilir Digerebek saat Ngamar Bareng Wanita Lain, Punya 2 Anak

Kedua, pasangan wanita bukan anak di bawah umur yang berada di bawah perlindungan hukum.

Ketiga, UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana yang berlaku saat ini maupun UU Nomor 1 tahun 2023 sebagai KUHP yang baru yang mengatur soal perzinahan dan juga kohabitasi mensyaratkan sebagai delik aduan.

"Tanpa adanya aduan terlebih dahulu dari suami atau istri, anak atau orang tua tetapi sudah dilakukan penggerebekan atau penangkapan akan menimbulkan kerugian bagi pasangan tersebut apalagi bila yang diciduk adalah seorang tokoh publik," kata Sugeng dalam keterangan yang diterima, Sabtu (27/5/2023).

Lanjut dia, praktik penggerebekan pasangan pria wanita di hotel harus dicegah kecuali dipastikan ditemukan adanya dugaan pelanggaran pidana seperti penyalahgunaan narkoba.

"Kalaupun ada penertiban berupa penggerebekan pasangan bukan suami istri, polisi harus menjaga privasinya dengan mencegah terjadinya publikasi sebelum adanya laporan pidana resmi yang didasarkan adanya dugaan terjadinya tindak pidana," katanya.

"Penggerebekan yang dipublikasikan tanpa ada laporan pidana akan dinilai sebagai pencederaan politis apabila menyangkut tokoh publik," lanjut dia.

Baca juga: Fakta-fakta Wabup Rokan Hilir Ketahuan di Hotel Bareng Perempuan, Digerebek, Sosok Perempuannya ASN

Sulaiman ditemukan oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau saat melakukan razia penyakit masyarakat pada Kamis malam.

Dia ditemukan di dalam kamar hotel bersama wanita bukan istrinya.

"Kebetulan saja ketemu yang bersangkutan. Kami sedang patroli terkait prostitusi juga," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan.

Selanjutnya, Sulaiman bersama sang wanita dibawa ke Polda Polda Riau untuk dilakukan pemeriksaan.

"Diamankan karena bukan pasangan suami istri," ucap Asep. (tribunnews)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved