Bupati Purwakarta Minta Maaf kepada Warganya Imbas Air PDAM yang Tak Mengalir

Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, kepada warga terdampak kerusakan pipa PDAM.

Penulis: Deanza Falevi | Editor: Giri
Tribun Jabar/Deanza Falevi
Warga Kampung Koncara Purwakarta saat mengantre air bersih yang disediakan oleh pihak PDAM usai sembilan hari tidak air bersih tidak mengalir ke rumah warga, Rabu (24/5/2023). 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi

TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, kepada warga terdampak kerusakan pipa PDAM.

Pipa saluran air milik PDAM Gapura Tirta Rahayu Purwakarta masih bocor hingga Kamis (25/5/2023).

Padahal, pipa tersebut seharusnya sudah bisa berfungsi lagi pada Sabtu (27/5/2023).

Pipa PDAM yang seharusnya selesai diperbaiki pada hari ini, Kamis (25/5), ternyata rusak lagi.

"Tadi malam saya mendapatkan informasi bahwa saluran pipa PDAM yang kemarin diperbaiki, kembali pecah. Dan langsung diperbaiki," kata Anne.

"Mohon maaf atas ketidaknyamanannya masyarakat Purwakarta khususnya yang menggunakan jasa pelayanan air bersih PDAM," ucapnya.

Seperti yang diketahui, puluhan warga sempat mengadu ke pihak PDAM Gapura Tirta Rahayu maupun ke DPRD Purwakarta terkait lamanya perbaikan pipa, pada Senin (22/5) dan Selasa (23/5/2023).

Baca juga: Sambut Bulan Haji, Peternak Domba di Purwakarta Bersemangat Siap Raup Cuan dari Pembeli Hewan Kurban

Satu ketua RW yang mendatangi kantor PDAM menyebutkan, ia membawa surat aduan dari warga yang ditujukan kepada DPRD dan Bupati Purwakarta atas lambatnya penanganan pipa yang dilakukan oleh pihak PDAM.

"Kedatangan kami ke PDAM ini untuk melakukan pengaduan sulitnya air bersih. Air itu mengali hanya saat jam 11 malam hingga tiga dini hari. Setelah itu, air sudah tidak mengalir," kata Muhammad Khudri, Ketua RW 12 Perumahan Dian Anyar kepada wartawan, Senin (22/5/2023).

Kedatangannya bersama warga ke kantor PDAM ingin meminta kejelasan terkait proses perbaikan sistem PDAM hingga kompensasi untuk warga yang terdampak.

"Dengan begitu kami mengacu kepada Undang-undang Konsumen Nomor 8 Tahun 1999. Karena pada pasal 4 sudah jelas di situ pelaku usaha atau di sini yang jelas adalah PDAM harus memberikan pelayanan kepada konsumen. Tapi kan pelayanan itu air tidak ada, ini kami ada 17 RT yang tidak kebagian air bersih," ucap Khudri.

Baca juga: 9 Hari Antre Air Bersih, Warga Kampung Koncara Sempat Berebut, Gara-garanya Pipa PDAM Bocor

Meski air bersih tidak mengalir, ucapnya, sejumlah warga tetap melakukan pembayaran ke pihak PDAM.

"Abonemen tetap kami bayar, tapi di sini, PDAM, ketika warga kami telat bayar itu didenda, sekian lama dicabut. Sekarang kami tidak mau tahu masalah ini, pokoknya harus jalan dan air kembali mengalir," ucapnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved