Ketua Pansus 3 DPRD Jabar Ingatkan Amanat Perda Perlindungan PMI, Pekerja Wajib Punya Jaminan Sosial

Ketua panitia khusus (Pansus) 3 DPRD Jawa Barat, Ahmad Hidayat mengingatkan tentang Perda Nomor 2 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan PMI

Editor: Mega Nugraha
Istimewa
Ketua panitia khusus (Pansus) 3 DPRD Jawa Barat, Ahmad Hidayat 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Ketua panitia khusus (Pansus) 3 DPRD Jawa Barat, Ahmad Hidayat mengingatkan tentang Perda Nomor 2 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Jabar sebagai hasil produk hukum DPRD Jabar.

Perda ini melindungi para tenaga kerja di Jabar, sekaligus mengatur seluruh perusahaan yang berada di wilayah Jabar supaya wajib mendaftarkan semua tenaga kerjanya ke Jamsostek agar memiliki perlindungan sosial.

"Salahsatu aturan dalam Perda ini mengharuskan pemerintah provinsi memfasilitasi pembiayaan untuk perlindungan ketenagakerjaan bagi ASN di tingkat provinsi, kota, kabupaten, BUMD, lalu hingga level RW. Mau sumber anggarannya dari mana pun bebas baik perusahaan swasta, pemerintahan, apapun itu selama berada di Jabar wajib memasukkan fasilitas pembiayaan jamsos ketenagakerjaan dalam rincian harganya," ujarnya, Rabu (24/5/2023) di Bandung.

Baca juga: Anggota DPRD Jabar Zulkifly Chaniago Sosialisasi Perda Tentang Perlindungan PMI di Sumedang

Tak hanya itu, Ahmad menambahkan Perda Perlindungan Pekerja Migran ini sangatlah penting. Pasalnya, jumlah pekerja formal di Jabar angkanya sekitar 10 juta orang, sementara jumlah pekerja informal 11 juta orang.

"Artinya, angkatan kerja di Jabar itu 22 juta orang. Sebelum ada perda ini, pekerja yang terlindungi jaminan sosialnya baru 3,5 juta orang secara keseluruhan, dan secara persentase jumlah pekerja yang terlindungi melalui jaminan sosial hanya sedikit," ucap Ahmad.

Jumlah pekerja yang terlindungi jamsos, lanjutnya, karena beberapa faktor, seperti ketidakpatuhan pengusaha dan belum adanya kewajiban pemerintah provinsi serta daerah untuk mendaftarkan dan memfasilitasi pembiayaan jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Ke depan bentuknya seperti Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jamkes, seperti PBI Jamsostek bentuk fasilitasi pembiayaannya," katanya.

Perda Nomor 2 Tahun 2021 yang memberikan fasilitasi jaminan sosial ketenagakerjaan ini mendapat apresiasi dari pemerintah pusat dengan diberikannya Paritrana Award pada 2022. Rencananya, akan kembali diterima oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan DPRD Provinsi Jawa Barat tahun ini. 

Jawa Barat untuk pertama kali sepanjang sejarah bisa mendapatkan Paritrana Award dari Kemenko PMK. 

"Ini adalah penghargaan bagi pemerintah terbaik tentang ketenagakerjaan. Jadi, di periode-periode sebelumnya itu belum pernah mendapatkannya. Selama 15 tahun terakhir baru tahun lalu meraihnya," ujarnya.(*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved