Sudah Berusia 56 Tahun? Yuk Cairkan Dana Jaminan Hari Tua Mu

BPJamsostek Cimahi meminta peserta yang telah berusia 56 tahun agar segera melakukan klaim pencairan program Jaminan Hari Tua (JHT)

Editor: Siti Fatimah
istimewa
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cimahi 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cimahi meminta peserta yang telah berusia 56 tahun agar segera melakukan klaim pencairan program Jaminan Hari Tua (JHT).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua disebutkan bahwa usia pensiun Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan adalah 56 tahun, dimana peserta dapat mengambil hak atas manfaat JHT-nya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cimahi, Ahmad Feisal Santoso menyampaikan Peserta yang telah memasuki kriteria genap usia 56 tahun lebih 1 hari, baik yang masih bekerja ataupun sudah pensiun sudah bisa untuk melakukan klaim JHT-nya.

Baca juga: Apa Saja Syarat Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan ?

"Karena hal tersebut merupakan hak para pekerja, dan akan dikembalikan kepada pekerja supaya manfaatnya secara optimal dapat dirasakan oleh peserta BPJamsostek sebagai persiapan di masa tua,"ucap Feisal, Selasa (22/05/2023).

Feisal menjelaskan, program JHT ditujukan sebagai pengganti terputusnya penghasilan tenaga kerja karena berhenti bekerja atau pensiun, meninggal dunia, cacat tetap total, atau telah memasuki usia 56 tahun.

Lebih lanjut di jelaskannya, untuk peserta dengan status JHT usia 56 tahun, apabila telah melakukan pencairan klaim, tetap dapat melanjutkan kepesertaan apabila masih bekerja.

Baca juga: bank bjb Kolaborasi dengan Taspen Kelola JHT, Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian

"Data sampai bulan Mei 2023, untuk peserta yang terdaftar di Kantor Cabang Cimahi dan sudah memasuki usia 56 tahun ada sebanyak 3.015 orang. Peserta bisa mengajukan klaim saldo JHT secara online melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id, datang ke Kantor Cabang terdekat atau mengisi link bit.ly/klaimjhtusiapensiuncabangcimahi dengan mengupload persyaratan Kartu BPJS Ketenagakerjaan, KTP, NPWP jika ada, Buku Tabungan dan Foto Diri terbaru.” ucap Feisal.

“Kami selalu memberikan layanan kemudahan supaya peserta BPJamsostek tidak merasa sulit mengakses berbagai program yang ada, tidak terkecuali pencairan dana JHT "kata Feisal.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved