Sosok Istri Kedua Bukhori Yusuf Laporkan Dugaan KDRT, Pernah Terjadi di Bandung, Depok, dan Jakarta

Sosok istri kedua Bukhori Yusuf berinisial M (34) melaporkan dugaan KDRT yang dilakukan suaminya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
istimewa fraksi PKS.id
Bukhori Yusuf dilaporkan isitrinya, M ke MKD DPR RI atas dugaan KDRT. 

TRIBUNJABAR.ID - Sosok istri kedua Bukhori Yusuf berinisial M (34) melaporkan dugaan KDRT yang dilakukan suaminya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

M diketahui meminta bantuan kepada tim kuasa hukumnya, Srimiguna untuk melaporkan anggota DPR RI fraksi PKS itu ke MKD.

Kuasa hukum M menjelaskan bahwa kasus KDRT ini sebenarnya sudah dilaporkan oleh M ke Polrestabes Bandung pada November 2022.

Namun proses penyelidikan di Polrestabes Bandung statusnya tidak beranjak naik.

Alhasil, M harus mem-follow up kasus tersebut yang ternyata sudah dilimpahkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada 9 Mei 2023.

Alasan pelimpahan kasus tersebut karena dugaan KDRT yang dilakukan Bukhori Yusuf terjadi di tiga daerah, yakni Bandung, Depok, dan Jakarta.

Srimiguna mengklaim, laporan tersebut telah diterima oleh MKD DPR.

Baca juga: SOSOK Bukhori Yusuf Anggota DPR RI dari PKS yang Dipecat dari Partai karena Dugaan KDRT

Dia mendesak agar MKD melakukan proses persidangan secara terbuka.

"Intinya kami ya perlu keadilan mendapatkan keadilan bagi klien kami," ucap Srimiguna dikutip dari Tribunnews pada Selasa (23/5/2023).

Sementara itu, Srimiguna mengungkapkan, M saat ini dalam kondisi kurang stabil.

Oleh karena itu, M tidak melapor sendiri MKD DPR.

Bukhori Yusuf Dipecat dari PKS

Buntut dari laporan M terhadap Bukhori Yusuf, kini anggota DPR RI itu mundur dari partai yang menaunginya, PKS.

Ketua DPP PKS Bidang Humas, Ahmad Mabruri membenarkan kasus yang masuk berupa laporan dugaan KDRT yang dilakukan oleh Bukhori Yusuf.

Kasus itu juga sudah dilaporkan dan diterima oleh DPP PKS.

“Kasus ini masalah pribadi BY dan bukan masalah partai,” kata Mabruri kepada wartawan, Senin (22/5/2023).

Mabruri menyebut proses penyelidikan internal tentang dugaan pelanggaran disiplin sudah berjalan di internal DPP PKS.

Mabruri menambahkan bahwa Bukhori Yusuf juga sudah menandatangani surat pengunduran diri sebagai Anggota DPR RI.

Dengan kata lain, dia telah dicopot sebagai anggota DPR RI.

"DPP sedang menyiapkan yang bersangkutan agar dilakukan Penggantian Antar Waktu (PAW) dalam posisinya sebagai anggota DPR RI," papar Mabruri.

Dalam kasus ini, DPP PKS memastikan tidak menoleransi pelanggaran disiplin partai, baik berupa dugaan pelanggaran etika maupun hukum.

Baca juga: Diduga Terlibat Kasus KDRT terhadap Istrinya, Bukhori Yusuf Dipecat PKS dari Anggota DPR

Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved