Diduga Terlibat Kasus KDRT terhadap Istrinya, Bukhori Yusuf Dipecat PKS dari Anggota DPR

DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) merespons laporan dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Bukhori Yusuf (BY).

Editor: Hermawan Aksan
Kolase fraksi.pks.id / Youtube DPR RI
DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) merespons laporan dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Bukhori Yusuf (BY). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) merespons laporan dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Bukhori Yusuf (BY).

Bukhori Yusuf diduga melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.

Atas dugaan pelanggaran disiplin itu, PKS memecat Bukhori Yusuf sebagai anggota DPR. 

Ketua DPP PKS Bidang Humas, Ahmad Mabruri, membenarkan kasus yang masuk berupa laporan dugaan KDRT yang dilakukan oleh Bukhori Yusuf.

Kasus itu juga sudah dilaporkan dan diterima oleh DPP PKS.

“Kasus ini masalah pribadi BY dan bukan masalah partai,” kata Mabruri kepada wartawan, Senin (22/5/2023).

Mabruri menyebut proses penyelidikan internal tentang dugaan pelanggaran disiplin sudah berjalan di internal DPP PKS.

Mabruri menambahkan bahwa Bukhori Yusuf juga sudah menandatangani surat pengunduran diri sebagai Anggota DPR RI.

Dengan kata lain, dia telah dicopot sebagai anggota DPR RI.

"DPP sedang menyiapkan yang bersangkutan agar dilakukan penggantian antar waktu (PAW) dalam posisinya sebagai anggota DPR RI," ujar Mabruri.

Dalam kasus ini, DPP PKS memastikan tidak menoleransi pelanggaran disiplin partai, baik berupa dugaan pelanggaran etika maupun hukum.

Sebelumnya, Bukhori Yusuf dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait dugaan kasus KDRT.

Ia diduga melakukan KDRT terhadap M istrinya.

Menurut pantauan Tribunnews di Gedung Nusantara I DPR, kuasa hukum korban, Srimiguna, bersama tim hadir di MKD DPR sekira pukul 15.00 WIB.

Srimiguna menyebut bahwa laporan ke MKD merupakan permintaan M.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved