Jumat, 24 April 2026

Polresta Bandung Sidak Kafe di Dago Pakar yang Buka Hingga Lewati Batas Waktu, Pengelola pun Kaget

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo turun langsung melakukan sidak ke beberapa kafe dan restoran di wilayah Dago Pakar, Kecamatan Cimenyan,

|
Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin | Editor: Darajat Arianto
DOK POLRESTA BANDUNG
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mendatangi kafe dan resto di Dago Pakar, Cimenyan, Kabupaten Bandung, Jumat (19/5/2023). Kafe dan restoran itu didatangi dan diingatkan karena melanggar ketentuan jam buka, yaitu jam 23.00. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG- Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo turun langsung melakukan sidak ke beberapa kafe dan restoran di wilayah Dago Pakar, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Jumat (19/5/2023) malam.

Saat jajaran Polresta Bandung, beserta TNI dan Satpol PP, tiba di kafe atau restoran, para pengelola dan pengunjung kafe atau restoran tersebut terlihat kaget dan panik.

Padahal saat melakukan sidak, Kusworo hanya mengimbau kepada pemilik dan pengelola, untuk tak beroperasi melewati batas waktu maksimal yang telah ditentukan.

Pada malam tadi tak ada pengelola yang ngeyel dan membantah, mereka menuruti, langsung menutup kafe atau restorannya setelah diberi imbauan oleh para petugas.

Kusworo menjelaskan, sidak ini ditujukan kepada kafe dan restoran yang masih melanggar jam batas operasional.

Baca juga: Tilang Manual Segera Diberlakukan di Kab Bandung, Kendaraan Lawan Arus & Knalpot Brong Jadi Sorotan

"Adapun ketentuan batas jam operasional, untuk kafe dan restoran yaitu sampai pukul 23.00 WIB," ujar Kusworo, setelah melakukan sidak.

Kusworo mengatakan, sidak dilakukan berawal adanya keluhan dari warga masyarakat sekitar.

"Banyak aduan masyarakat karena akses jalan menuju rumah mereka, dipenuhi kendaraan yang parkir karena parkirnya hingga memakan bahu jalan," ujar Kapolresta Bandung.

Kombes Pol Kusworo Wibowo sidak ke kafe 19/5/2023 malem
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo turun langsung melakukan sidak ke beberapa kafe dan restoran di wilayah Dago Pakar, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Jumat (19/5/2023) malam.

Tak hanya itu, dikatakan Kusworo, kafe dan restoran ini juga beroperasi hingga lewat tengah malam, hingga melewati batas masimal jam operasional yang telah ditentukan.

Pada sidak kali ini, kata Kusworo, masih berupa imbauan, semoga ke depan semua kafe dan restoran patuh jam oprasionalnya hingga batas waktu yang ditentukan.

Baca juga: Gerebek Tempat Karaoke Berkedok Kafe di Padalarang, Polisi Amankan 4 Pengunjung Pengguna Narkoba

"Bila pihak kafe atau restoran tidak mengindahkan, dan masih membandel, maka akan ada sanksi tegas dan ultimatum, sanksinya bisa berupa cabut izin usaha," ucapnya. (*)

Silakan baca berita terbaru Tribunjabar.id lainnya di GoogleNews

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved