Pemkab Purwakarta Berikan Layanan USG Gratis untuk Ibu Hamil, untuk Trimester Pertama dan Ketiga

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika membebaskan biaya USG pada pemeriksaan kehamilan trimester pertama dan trimester ketiga.

Penulis: Deanza Falevi | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/ Deanza Falevi
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika sebut Pemkab akan berikan layanan USG gratis untuk ibu hamil. 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi

TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Pemerintah Kabupaten Purwakarta memberikan pelayanan ultrasonografi (USG) pada ibu hamil secara gratis. Bahkan, pemeriksaan itu diberikan secara gratis hingga dua kali.

Melaui Surat Edaran bernomer: Ks.01.04.06/890 Tahun 2023, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika membebaskan biaya USG pada pemeriksaan kehamilan trimester pertama dan trimester ketiga.

Menurut ibu dari dua anak itu, hal ini sebagai wujud komitmen Pemda Purwakarta dalam peningkatan kualitas pelayanan kesehatan ibu hamil dan upaya percepatan penurunan angka kematian ibu dan bayi serta penurunan prevalensi balita stunting.

"Pemkab Purwakarta memberikan fasilitas pelayanan gratis USG satu kali pada trimester pertama dan satu kali pada trimester ketiga di fasilitas kesehatan tingkat pertama milik pemerintah (Puskesmas), bagi masyarakat yang tidak memiliki jaminan kesehatan atau BPJS. Surat Edaran tersebut sudah kita keluarkan sejak awal Mei 2023 lalu," kata Neng Anne kepada wartawan di Pemkab Purwakarta, Rabu (17/5/2023).

Baca juga: Hasil USG Wajah Anak Ria Ricis, Bagian Hidung Jadi Sorotan, Istri Teuku Ryan: Sehat-sehat ya Sayang

Neng Anne juga menjelaskan, surat edaran tersebut berdasarkan pada Permenkes nomor 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan pelayanan kesehatan masa sebelum hamil, masa hamil, persalinan, dan masa sesudah melahirkan, pelayanan kontrasepsi, dan pelayanan kesehatan seksual.

"Pada pasal 13 tentang pelayanan kesehatan masa hamil, diisyaratkan bahwa perlu dilakukan pemeriksaan USG oleh dokter atau dokter spesialis kebidanan dan kandungan yang memiliki kompetensi dan kewenangan paling sedikit dua kali selama kehamilan," katanya.

Sekedar diketahui, USG kehamilan adalah prosedur pencitraan dengan menggunakan teknologi gelombang suara berfrekuensi tinggi untuk memproduksi gambar dalam tubuh saat kehamilan, dengan menggunakan alat sensor (probe) dan ditampilkan melalui monitor.

USG aman dilakukan karena tidak memancarkan radiasi.

Pelayanan tersebut dilakukan untuk memastikan kehamilan, memeriksa denyut jantung janin, kondisi perkembangan janin, perkiraan usia kehamilan dan waktu persalinan, perkiraan jenis kelamin, jumlah air ketuban, dan aliran darah pada janin.

USG kehamilan juga dapat melihat kelainan yang mungkin terjadi pada rahim, indung telur, serviks, dan plasenta, serta untuk mendiagnosis jika terdapat kehamilan etopik, hamil kembar, kelainan bawaan pada janin tumor, atau keguguran.(*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved