Gadis 14 tahun Asal Garut yang Dibawa Pacarnya kini Trauma Berat, KPAID Soroti Faktor Pola Asuh

KPAID mendapati adanya dugaan tindak pidana membawa kabur anak di bawah umur, bahkan ada juga dugaan persetubuhan.

Tribun Priangan/ Aldi M Perdana
Terkait seorang gadis berusia 14 tahun asal Kabupaten Garut, Jawa Barat, yang diketahui sempat hilang dibawa pacarnya, seorang pria asal Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat selama satu minggu, pihak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya angkat bicara. 

Laporan Jurnalis TribunPriangan, Aldi M Perdana

TRIBUNJABAR.ID, KABUPATEN TASIKMALAYA - Seorang gadis berusia 14 tahun asal Kabupaten Garut, Jawa Barat, diketahui sempat hilang dibawa pacarnya, seorang pria asal Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat selama satu minggu.

Terkait kasus tersebut, pihak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya angkat bicara.

Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto menilai bahwa kejadian seperti ini terjadi akibat didasari faktor pola asuh.

“Dari ratusan kasus yang kami tangani, (kasus seperti ini) kembali lagi terulang. Kasus yang paling mendasari faktor apa yang dialami dari proses ini adalah faktor pola asuh. (Mengingat) setelah kami dalami, dengan tanda kutip, baik ananda korban maupun juga terduga ananda pelaku, dua-duanya broken home(red: kedua orangtuanya bercerai/tidak harmonis),” jelas Ato kepada TribunPriangan.com pada Rabu (17/5/2023).

Baca juga: Gadis 14 Tahun di Garut Seminggu Menghilang Dibawa Kabur Pria, Akhirnya Ditemukan Babinsa Sukaraja

Lanjutnya, dari pendalaman yang dilakukan pihak KPAID Kabupaten Tasikmalaya pada kasus ini, mereka mendapati adanya dugaan tindak pidana membawa kabur anak di bawah umur, bahkan ada juga dugaan persetubuhan.

“Ini memang yang perlu kita dalami dan perlu tindak lanjuti. Adapun langkah-langkah prinsipnya, tentu kami akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait guna mengambil langkah-langkah yang memang sekiranya diatur di dalam Undang-undang Perlindungan Anak,” lengkap Ato.

Diketahui, kondisi gadis berusia 14 tahun tersebut masih mengalami trauma berat, dengan demikian, pihak KPAID Kabupaten Tasikmalaya akan melakukan terapi lebih lanjut secepatnya.

“Korban usianya 14 tahun dan kami alhamdulillah sudah ketemu. Kemudian, karena ini diduga ada unsur pidananya, tetapi juga baik korban maupun pelaku masih anak-anak, maka kami terlebih dahulu akan mengedepankan proses pemulihan kondisi psikis, baik kondisi korban maupun kondisi pelakunya,” terang Ato.

Tambahnya, pelaku yang berinisial RN ini juga baru berusia 17 tahun.

“Keduanya masih di bawah umur, setelah kami melakukan verifikasi, bahwa kondisi terduga korban masih 14 tahun dan usia terduga pelaku masih 17 tahun. Nah, terkait sanksi hukum, semuanya sudah diatur di dalam undang-undang, sehingga kami juga di dalam pertemuan di Kodim 0612 Tasikmalaya menyarankan, bahwa ini untuk segera ditindaklanjuti,” pungkas Ato. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved