Gadis 14 tahun Asal Garut yang Dibawa Pacarnya kini Trauma Berat, KPAID Soroti Faktor Pola Asuh
KPAID mendapati adanya dugaan tindak pidana membawa kabur anak di bawah umur, bahkan ada juga dugaan persetubuhan.
Laporan Jurnalis TribunPriangan, Aldi M Perdana
TRIBUNJABAR.ID, KABUPATEN TASIKMALAYA - Seorang gadis berusia 14 tahun asal Kabupaten Garut, Jawa Barat, diketahui sempat hilang dibawa pacarnya, seorang pria asal Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat selama satu minggu.
Terkait kasus tersebut, pihak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya angkat bicara.
Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto menilai bahwa kejadian seperti ini terjadi akibat didasari faktor pola asuh.
“Dari ratusan kasus yang kami tangani, (kasus seperti ini) kembali lagi terulang. Kasus yang paling mendasari faktor apa yang dialami dari proses ini adalah faktor pola asuh. (Mengingat) setelah kami dalami, dengan tanda kutip, baik ananda korban maupun juga terduga ananda pelaku, dua-duanya broken home(red: kedua orangtuanya bercerai/tidak harmonis),” jelas Ato kepada TribunPriangan.com pada Rabu (17/5/2023).
Baca juga: Gadis 14 Tahun di Garut Seminggu Menghilang Dibawa Kabur Pria, Akhirnya Ditemukan Babinsa Sukaraja
Lanjutnya, dari pendalaman yang dilakukan pihak KPAID Kabupaten Tasikmalaya pada kasus ini, mereka mendapati adanya dugaan tindak pidana membawa kabur anak di bawah umur, bahkan ada juga dugaan persetubuhan.
“Ini memang yang perlu kita dalami dan perlu tindak lanjuti. Adapun langkah-langkah prinsipnya, tentu kami akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait guna mengambil langkah-langkah yang memang sekiranya diatur di dalam Undang-undang Perlindungan Anak,” lengkap Ato.
Diketahui, kondisi gadis berusia 14 tahun tersebut masih mengalami trauma berat, dengan demikian, pihak KPAID Kabupaten Tasikmalaya akan melakukan terapi lebih lanjut secepatnya.
“Korban usianya 14 tahun dan kami alhamdulillah sudah ketemu. Kemudian, karena ini diduga ada unsur pidananya, tetapi juga baik korban maupun pelaku masih anak-anak, maka kami terlebih dahulu akan mengedepankan proses pemulihan kondisi psikis, baik kondisi korban maupun kondisi pelakunya,” terang Ato.
Tambahnya, pelaku yang berinisial RN ini juga baru berusia 17 tahun.
“Keduanya masih di bawah umur, setelah kami melakukan verifikasi, bahwa kondisi terduga korban masih 14 tahun dan usia terduga pelaku masih 17 tahun. Nah, terkait sanksi hukum, semuanya sudah diatur di dalam undang-undang, sehingga kami juga di dalam pertemuan di Kodim 0612 Tasikmalaya menyarankan, bahwa ini untuk segera ditindaklanjuti,” pungkas Ato. (*)
gadis berusia 14 tahun
Kabupaten Garut
hilang
Kabupaten Tasikmalaya
Komisi Perlindungan Anak Indonesia
KPAID
Ato Rinanto
Kecelakaan Maut di Sumedang, Sopir Angkot Tewas Diseruduk Dump Truk saat Cuci Angkot Depan Rumahnya |
![]() |
---|
Divonis 5 Tahun, Dokter Kandungan Cabul Garut Tulis Surat Cinta: Tunggu Saya Pulang |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Tok! Dokter Kandungan Cabul di Garut yang Viral Kini Divonis 5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Penjelasan SMKN 1 Cipatujah Soal Puluhan Pelajar Mereka Diduga Keracunan Menu MBG |
![]() |
---|
Puluhan Pelajar di Cipatujah Tasikmalaya Keracunan MBG, Diduga Disebabkan Daging Bau |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.