Tilang Manual Kembali Diterapkan, Polda Metro Jaya Pastikan Tak Ada Razia

Latif menuturkan bahwa masyarakat tidak menganggap penindakan pelanggaran lalu lintas hanya sebatas tilang manual.

Editor: Ravianto
istimewa
Polda Metro Jaya pastikan tak gelar razia meski tilang manual sudah diberlakukan lagi. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Jumlah pelanggar aturan lalu lintas yang meningkat drastis membuat Polda Metro Jaya kembali mengaktifkan tilang manual.

Tilang manual di Jakarta ini sudah diberlakukan kembali sejak 14 April 2023 silam.

Hal ini diungkapkan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra. 

Meski demikian, Polda Metro Jaya memastikan tak akan menggelar razia untuk menindak sejumlah pelanggar lalu lintas meski sistem tilang manual telah diberlakukan sejak 14 April 2023 lalu.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan, adapun dalam praktiknya pihaknya akan tetap memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan namun hanya untuk pengendara yang kedapatan melanggar lalu lintas.

"Kalau pemeriksaan bakal diterapkan untuk yang melakukan pelanggaran. Tetapi kami tidak melakukan razia statisioner," ucap Latif dikutip Senin (15/5/2023).

Personel Satlantas Polres Sukabumi Kota melakukan memeriksa kelengkapan surat sepeda motor dalam razia. Polres Sukabumi Kota akan berlakukan tilang elektronik.
 
Personel Satlantas Polres Sukabumi Kota melakukan memeriksa kelengkapan surat sepeda motor dalam razia. Polres Sukabumi Kota akan berlakukan tilang elektronik.   (Tribun Jabar/Dian Herdiansyah)

Oleh karena itu, Latif pun menghimbau agar pengendara tidak perlu khawatir terkait penerapan kembali tilang manual ini apabila tidak melanggar lalu lintas.

Namun ia tetap mewanti-wanit kepada pengendara agar melengkapi kelengkapan serta surat-surat kendaraan pada saat menggunakan jalan raya.

"Jadi masyarakat silahkan beraktivitas seperti biasa, kalau tidak melakukan pelanggaran tidak usah takut," ucapnya.

Baca juga: Tilang Manual Sudah Diberlakukan Lagi di Polda Metro Jaya, Jumlah Pelanggar Meningkat Jadi Alasan

"(Tapi) kalau petugas melihat pelanggaran, berarti pasti akan langsung dilakukan penindakan," sambungnya.

Kendati demikian Latif menuturkan bahwa masyarakat tidak menganggap penindakan pelanggaran lalu lintas hanya sebatas tilang manual.

Menurutnya dalam konteks penindakan contoh terkecil seperti peringatan himbauan kepada pelanggar juga termasuk dalam penindakan kepolisian

"Jadi konotasi menindak itu jangan melulu tilang. (Pelanggar lalu lintas) ditunjuk saja udah ditindak kok, kami bunyikan peluit saja berarti kami sudah menindak," pungkasnya.

Polda Metro Jaya Kembali Terapkan Tilang Manual

Polda Metro Jaya disebut telah menerapkan kembali tilang manual terhadap pengguna jalan raya yang kedapatan melanggar sejumlah aturan lalu lintas.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved