BPK Perintahkan Pemkot Tasikmalaya Segera Ganti Lift di GCC yang Diketahui Barang Bekas Pakai

Pemkot Tasikmalaya menonaktifkan penggunaan lift karena dikhawatirkan terjadi hal yak diinginkan, setelah ada temuan itu

|
Penulis: Firman Suryaman | Editor: Adityas Annas Azhari
Tribun Jabar/Firman Suryaman
Lift di GCC Kota Tasikmalaya dihentikan pengoperasiannya karena ternyata barang bekas pakai, Senin (15/5/2023) 

TRIBUNJABAR. ID, TASIKMALAYA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memerintahkan Pemkot Tasikmalaya segera mengganti lift di Gedung Creative Center (GCC) yang diketahui menggunakan barang bekas pakai.

Jika tidak dilakukan penggantian dengan barang sesuai pagu, pengadaan lift yang dikerjakan PT LAS itu dananya dikembalikan ke kas daerah.

"Betul, direkomendasikan untuk mengganti sesuai dengan spesifikasi, atau penyetoran ke kas daerah,” kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tasikmalaya, Asep Goparulloh, Senin (15/05/23).

Lift di Gedung Creative Center (GCC) di Kompleks Olah Raga Dadaha, Kota Tasikmalaya, diduga menggunakan barang bekas pakai.
Lift di Gedung Creative Center (GCC) di Kompleks Olah Raga Dadaha, Kota Tasikmalaya, diduga menggunakan barang bekas pakai. (TRIBUNJABAR.ID/FIRMAN SURYAMAN)

Menurut Asep, masa penggantian lift atau pun penyetoran uangnya ke kas daerah, diberi waktu oleh BPK selama 60 hari kerja.

"Besaran dananya sekitar Rp 720 juta. Kami sendiri menyarankan ke pihak pemborong agar diganti dengan yang baru," ujar Asep.

Baca juga: Teknisi Terjepit di Lift Kantor Gubernur, Meninggal Saat Dirawat di Rumah Sakit

Diberitakan sebelumnya, BPK menemukan lift di GCC ternyata barang bekas pakai. Hal itu diketahui setelah pihak BPK melakukan cek langsung ke GCC.

Atas temuan itu, BPK melaporkannya ke Pemkot Tasikmalaya dan oleh Pemkot diteruskan ke Gubernur Jabar.

Baca juga: Wakil Gubernur Jabar Tiba-tiba Datangi Gedung Creative Center yang Diduga Gunakan Lift Bekas

Sementara, Pemkot Tasikmalaya menonaktifkan penggunaan lift karena dikhawatirkan terjadi hal yak diinginkan, setelah ada temuan itu.

"Sekarang sudah masuk masa kerja 60 hari. Kami menunggu pihak pemborong apakah akan diganti atau uangnya dikembalikan. Kalau kami menyarankan diganti," kata Asep. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved