Jadi Pengedar Narkoba, Karyawan Swasta di Indramayu Diringkus Polisi di Depan Rumah Sendiri

Polisi berhasil meringkus seorang pria di depan rumahnya di Desa Kenanga, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu pada Jumat (12/5/2023).

istimewa
Polisi saat menangkap pengedar narkoba di Desa Kenanga, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, Minggu (14/5/2023). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID - Polisi berhasil meringkus seorang pria di depan rumahnya di Desa Kenanga, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu pada Jumat (12/5/2023).

Pria berinisial TB (36) yang merupakan seorang karyawan swasta, ini tidak menyadari bahwa saat itu ia sedang dibuntuti anggota Satnarkoba Polres Indramayu yang sudah mencium keterlibatan dirinya sebagai pengedar narkoba

 TB diringkus di depan rumahnya sekitar pukul 22.30.

Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sebanyak 6 paket sabu dengan berat total 6,16 gram. 

Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi, mengatakan bahwa barang bukti beserta tersangka kini sudah diamankan polisi di Mapolres Indramayu.

"Dari hasil interogasi, TB mengakui kepemilikan barang bukti tersebut," ujar Otong, Minggu (14/5/2023).

Otong Jubaedi menyampaikan bahwa 6 paket barang bukti itu di temukan di berbagai tempat berbeda.

Satu paket sabu ditemukan di dalam saku celana sebelah kanan pelaku. Kemudian satu paket sabu lainnya di trmukan di depan rumah pelaku dalam sebuah plastik hitam.

Kemudian, dari keterangan pelaku, ia juga menyimpan barang bukti paket sabu lain di Kelurahan Bojongsari, Kecamatan Indramayu.

Sementara tiga paket sabu lainnya di Blok Bungkul di Kelurahan Bojongsari.

Seluruh barang bukti itu diakui TB didapat dengan cara membeli dari pengedar lainnya yang saat ini DPO di daerah Tanggerang.

"Atas perbuatannya tersangka di sangkakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2)  Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Otong. (*).

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved