3 Pelajar SMP dan SMA di Subang yang Bacok Polisi Indramayu Terancam 10 Tahun Penjara
Kapolres Indramayu menyampaikan, para pelaku yang diduga komplotan geng motor itu sebagian besar adalah pelajar tingkat SMP dan SMA.
|
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Ravianto
Dok. Polsek Sukra
Sejumlah remaja anggota geng motor yang melakukan aksi brutal yang membacok polisi diamankan di Polsek Sukra Polres Indramayu, Rabu (10/5/2023).
Hanya saja, ketika dibubarkan dan mengamankan beberapa pelaku, polisi justru mendapat perlawanan.
Salah satu anggota bahkan dibacok pada bagian kepala hingga mengalami 12 luka jahitan.
"Para pelaku ini membawa berbagai jenis senjata tajam yang digunakan sebagai alat untuk melakukan tawuran," ujar dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka diancam Pasal 351 Ayat (2) KUHP atau Pasal 356 Ayat (2) KUHP dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Yakni dengan ancaman 6-10 tahun penjara.(Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman)
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Empat Pelajar Asal Kota Tasikmalaya Jadi Wakil Indonesia di Ajang ESI 2025 Abu Dhabi |
![]() |
---|
Pertamina Patra Niaga Regional JBB & Politeknik Negeri Indramayu Dukung Tani Ragem Jaya Tegalurung |
![]() |
---|
Pilkades Digital di Indramayu Akan Jadi Percontohan, Sudah Direstui Kemendagri |
![]() |
---|
Bawa Celurit Raksasa saat Subuh, Tiga Anak Sekolah di Subang Ditangkap Polisi, Hendak Tawuran |
![]() |
---|
15 Pelajar Keroyok 1 Siswa sampai Jarinya Putus, Polres Majalengka Tak Menahan, Berharap Tak Ulangi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.