Breaking News

3 Pelajar SMP dan SMA di Subang yang Bacok Polisi Indramayu Terancam 10 Tahun Penjara

Kapolres Indramayu menyampaikan, para pelaku yang diduga komplotan geng motor itu sebagian besar adalah pelajar tingkat SMP dan SMA.

|
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Ravianto
Dok. Polsek Sukra
Sejumlah remaja anggota geng motor yang melakukan aksi brutal yang membacok polisi diamankan di Polsek Sukra Polres Indramayu, Rabu (10/5/2023). 

Hanya saja, ketika dibubarkan dan mengamankan beberapa pelaku, polisi justru mendapat perlawanan.

Salah satu anggota bahkan dibacok pada bagian kepala hingga mengalami 12 luka jahitan.

"Para pelaku ini membawa berbagai jenis senjata tajam yang digunakan sebagai alat untuk melakukan tawuran," ujar dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka diancam Pasal 351 Ayat (2) KUHP atau Pasal 356 Ayat (2) KUHP dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Yakni dengan ancaman 6-10 tahun penjara.(Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved