Bersenjatakan Korek Api Pistol, Jepri Peras Tukang Bubur Hingga Pedagang Buah-buahan di Karawang

Petugas pun kemudian melepaskan timah panas dan mengenai kaki kanan Jepri sebagai tindakan tegas terukur

Penulis: Cikwan Suwandi | Editor: Adityas Annas Azhari
Tribun Jabar/Cikwan Suwandi
Jepri preman di Karawang ditampilkan dalam jumpa pers perkara kejahatan di Mapolres Karawang, Rabu (10/5/2023) 

TRIBUNJABAR.ID,KARAWANG - Bermodalkan korek api mirip pistol, Jepri (38), sang preman memeras sejumlah pedagang di sekitaran Jalan Rengasdengklok, Desa Amansari, Karawang,

Korban Jepri dari pedagang bubur, kios buah dan sejumlah pedagang di wilayah Amansari, Rengasdengklok, Karawang.

"Mintanya itu variatif dari Rp 50 ribu hingga Rp300 ribu, " kata Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat jumpa pers penangkapan Jepri di Mapolres Karawang, Rabu (10/5/2023).

Baca juga: Kepepet Kebutuhan Lebaran, Pria di Karawang Beli Uang Palsu dari Medsos, Dipakai Belanja di Pasar

Bermodalkan tampang seram dan berjalan sempoyongan, Jepri hampir setiap hari mendatangi pedagang untuk dijadikan korban pemerasannya.

Wirdhanto menyebutkan korek api yang mirip dengan pistol itu sengaja pelaku beli di online shop. Biar gagah seperti koboi, korek api itu pun selalu dibawanya.

Dia pun ditangkap ketika videonya menodongkan korek api berbentuk pistol kepada pedagang buah viral di media sosial.

Baca juga: Update Berita Dokter Wayan, Dokter yang Tinggal di Rumah Mewah Penuh Sampah di Karawang

Kejadian itu terjadi pada Selasa (9/5/2023), Jepri memalak pedagang buah sebesar Rp300 ribu. Namun pedagang buah hanya memberinya Rp 100 ribu. Tak tahu diri, Jepri pun mengamuk dan menodongkan korek api mirip pistol.

Kemudian pihak kepolisian bergerak menangkap Jepri dari informasi video tersebut. Bahkan saat penangkapan Jepri tetap berusaha melawan petugas.

Namun senjata korek api berbentuk pistol yang dibanggakannya itu tidak dapat menolong.

Baca juga: Cuaca Panas, Bupati Karawang Terkena Heatstroke Saat Hadiri Pembukaan TMMD, Ini Ciri-ciri Heatstroke

Petugas pun kemudian melepaskan timah panas dan mengenai kaki kanan Jepri sebagai tindakan tegas terukur.

Jepri pun disangkakan dengan pasal 368 KUHPidana kaitan pemerasan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun kurungan. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved