Kepepet Kebutuhan Lebaran, Pria di Karawang Beli Uang Palsu dari Medsos, Dipakai Belanja di Pasar

Kepada polisi, AK (31) mengaku kepepet karena kebutuhan lebaran. Kemudian dia nekad membeli uang palsu untuk kebutuhan lebaran.

Penulis: Cikwan Suwandi | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/ Cikwan Suwandi
Polres Karawang menangkap satu orang pelaku pengedar uang palsu warga Desa Kalijati, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Karawang, Cikwan Suwandi

TRIBUNJABAR.ID, KARAWANG - Polres Karawang menangkap satu orang pelaku pengedar uang palsu, warga Desa Kalijati, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang.

Kepada polisi, AK (31) mengaku kepepet karena kebutuhan Lebaran. Kemudian dia nekad membeli uang palsu melalui media sosial untuk kebutuhan Lebaran.

"Dia mengakui perbuatannya membeli uang palsu itu melalui media sosial, " kata Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Jumat (21/4/2023).

Wirdhanto menjelaskan, AK bekerja serabutan. Dia sudah membeli di media sosial Rp 150 ribu persepuluh lembar uang palsu yang serupa dengan nilai uang rupiah lima puluh ribu.

Baca juga: Pengakuan Dua Buruh Pengedar Uang Palsu di Cirebon, Edarkan 5 Juta Dapat 1 Juta

Dia menjelaskan, AK mengaku sudah membeli dua kali dan sudah membelanjakan uang tersebut kepada sejumlah pedagang di pasar Jatiwangi Jatisari dan Pasar Tradisional Subang.

Warga yang curiga kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Jatisari, "Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti sehingga Polsek Jatisari bersama Warga dapat meringkus pelaku pada malam tadi" katanya.

Dari tangan pelaku pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, uang kertas palsu pecahan Rp50.000 sebanyak 11 lembar.

Akibat perbuatannya kini pelaku terjerat pasal 26 ayat 3 tentang peredaran uang palsu dengan acaman pidana 15 tahun penjara atau denda Rp50 Miliar.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved