UPDATE 12 Warga Jabar Jadi Korban TPPO di Myanmar, Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka

Djuhandhani mengatakan keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menempatkan pekerja migran Indonesia

Editor: Ravianto
Dok. Kedubes RI di Thailand
20 WNI yang disekap dan menjadi korban TPPO di Myanmar telah berhasil dibebaskan pada Sabtu (6/5/2023). Mereka akan segera dibawa ke Bangkok untuk dipulangkan. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap 20 warga negara Indonesia (WNI), 12 di antaranya warga Jawa Barat di Myanmar.

Dua tersangka itu bernama Anita Setia Dewi dan Andri Satria Nugraha.

Penetapan tersangka itu setelah penyidik melakukan gelar perkara.

"Pimpinan dan peserta gelar sepakat untuk perkara tersebut terlapor atas nama saudara Anita Setia Dewi dan Andri Satria Nugraha dapat ditetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam keterangannya, Selasa (9/5/2023).

Djuhandhani mengatakan keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menempatkan pekerja migran Indonesia (PMI) tidak sesuai dengan prosedur. 

Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Saat ini, lanjut Djuhandhani, pihaknya tengah mencari kedua tersangka untuk ditangkap.

"Rencana tindak lanjutnya kita akan melengkapi administrasi penyidikan. Kemudian mencari dan menangkap pelaku," tukasnya.

Tertipu Loker Online

Belasan warga asal Jawa Barat disekap di Myanmar setelah tertipu lowongan kerja online, bahkan hingga saat ini belum bisa dipulangkan ke Indonesia karena berada di daerah konflik.

Berdasarkan data Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Jawa Barat, total jumlah WNI yang jadi korban penipuan lowongan kerja tersebut mencapai 20 orang, tapi korban asal Jawa Barat hanya 12 orang.

Ke-12 korban asal Jawa Barat tersebut adalah Theodora Mayang (Kabupaten Bandung Barat), Wenda Agustian (Kabupaten Bandung), Chandra Purnama Alam (Kabupaten Bogor), Muhammad Aprilian (Kabupaten Sukabumi), dan Lerry Hamdani (Kabupaten Sukabumi).

Kemudian, Noviana Indah Susanti (Kota Cimahi), Panji Apriyana (Kota Bekasi), Bayu Prima Rinaldi (Kota Sukabumi), Yogi Saputra (Kabupaten Tasikmalaya) dan Susrendi, Yogi Saputra, serta Irgi Prasetyo (Kabupaten Indramayu).

Diberangkatkan Secara Ilegal

Bareskrim Polri menduga 20 orang warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dikirim ke Myanmar secara ilegal.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved