Teddy Minahasa Cuek Dihukum Penjara Seumur Hidup, Langsung Beranjak dari Kursi Terdakwa
Teddy Minahasa yang mengenakan kemeja batik tampak menyalami penasihat hukumnya satu per satu.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa lolos dari hukuman mati terkait kasus peredaran narkoba dan hanya mendapatkan hukuman penjara seumur hidup.
Sebelumnya Irjen Pol Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan Kamis (30/3/2023) lalu.
Vonis penjara hukuman seumur hidup itu dibacakan Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (9/5/2023).
Saat vonis dibacakan Majelis Hakim, terlihat Teddy Minahasa tak menunjukkan raut wajah senang maupun sedih.
Dia hanya bergegas berjalan menuju meja penasihat hukumnya setelah beranjak dari kursi terdakwa.
Terlihat di ruang sidang, Teddy menghampiri pengacara kondang Hotman Paris sebagai ketua tim penasihat hukumnya.

Teddy Minahasa yang mengenakan kemeja batik tampak menyalami penasihat hukumnya satu per satu.
Kemudian dia tampak berdiskusi cukup lama dengan tim penasihat hukumnya.
Usai diskusi, Hotman Paris secara tegas menyatakan bahwa kliennya akan mengajukan banding.
Baca juga: Teddy Minahasa Lolos dari Hukuman Mati, Majelis Hakim Jatuhkan Vonis Hukuman Penjara Seumur Hidup
"Barusan dia minta banding," kata Hotman ketika Teddy Minahasa masih berdiri di hadapannya.
Ketika pernyataan itu terlontar, barulah wajah Teddy dihiasi senyuman.
Kemudian Teddy tampak mengepalkan tangannya sembari mengulangi perkataan Hotman Paris.
"Banding," kata Teddy.
Tak hanya itu, Hotman Paris juga menyebut bahwa pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim dalam putusannnya, menyalin dakwaan jaksa penuntut umum.
"Karena putusan hakim meng-copy paste surat dakwaan jaksa," kata Hotman.
Sebelumnya, Majelis Hakim telah membacakan vonis bagi seumur hidup bagi Teddy Minahasa.
Komentar Menohok Hotman Paris untuk Lisa Mariana yang Ingin Ridwan Kamil Mau Tes DNA Ulang |
![]() |
---|
Peluang Polisi Pembunuh Wanita Muda di Idramayu Dijerat Hukuman Mati, Bukti-bukti Kuat |
![]() |
---|
Sosok Kopda Bazarsah Anggota TNI Tembak 3 Polisi Lampung di Arena Sabung Ayam, Kini Divonis Mati |
![]() |
---|
'Nyawa Dibayar Nyawa' Amarah Ayah Prada Lucky setelah Tahu Anaknya Tewas Disiksa Senior |
![]() |
---|
Ingat Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Nia Kurnia Sari? Pelaku Divonis Mati, Langsung Minta Banding |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.