Sidang Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur Mendadak Ditunda, Kuasa Hukum Laporkan Hakim PN Cianjur ke MA

"Secara tiba-tiba hakim menunda persidangan ini, karena salah satu hakim anggota sedang mengikuti pendidikan"

Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Adityas Annas Azhari
Tribun Jabar/Fauzi Noviandi
Tim Kuasa Hukum pimpinan Sugeng Guruh meninggalkan ruangan persidangan kasus tabrak lari Selvi Amalia Nuraeni Selasa (9/5/2023) 

TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Tim kuasa hukum Sugeng Guruh (44) terdakwa kasus tabrak lari Selvi Amalia Nuraeni bakal melaporkan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cianjur ke Mahkamah Agung (MA). 

Pelaporan itu dilakukan karena sidang lanjutan kasus tabrak lari mahasiwi Cianjur tersebut diundur mendadak tanpa ada pemberitahuan. 

Tim Kuasa Hukum Sugeng Martin Lukas Simanjuntak mengungkapkan, pihaknya sudah menyiapkan saksi yang meringankan. Namun hakim menunda persidangan. 

Proses sidang-kedua kasus tabrak lari Selvi Amalia Nuraeni di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, Selasa (11/4/2023).
Proses sidang-kedua kasus tabrak lari Selvi Amalia Nuraeni di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, Selasa (11/4/2023). (Tribun Jabar)


"Secara tiba-tiba hakim menunda persidangan ini, karena salah satu hakim anggota sedang mengikuti pendidikan. Tadi hakim sempat menanyakan ke JPU, dan tidak keberatan apabila disidang dua hakim," katanya. 

Pihaknya menyakini hakim anggota yang dipanggil Yudisial tidak mungkin dipanggil mendadak. Namun humas PN Cianjur tidak memberitahukan sebelumnya. 

"Kenapa humas tidak memberitahu kami terlebih dulu, dan belum tentu agenda pemeriksaan saksi meringankan bisa datang pada sidang selanjutnya karena mereka karyawan. Kalau menurut saya sudah ada indikasi berat kesewenang-wenangan di sini (PN Cianjur) jelas kita akan melaporkan hal ini," katanya pada wartawan, Selasa (9/5/2023). 

Baca juga: Sidang Kasus Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur Selvi Amalia Nuraeni Memanas, Ada Aksi Banting Mikrofon

Selain itu lanjut dia, apabila PN Cianjur menghargai catur wangsa penegak hukum dan Criminal Justice System terkait mengenai asas-asas serta norma-norma hukum harus patuh terhadap asas tersebut. 

"Mereka harus patuh kepada asas. Apa asasnya, untuk kasus praperadilan pidana cepat dan biayanya ringan itu maknanya besar. Seperti kami datang kesini tidak dibayar, lalu harus membayar transport para saksi yang dihadirkan saat ini serta mengatur waktu kesaksian mereka," jelasnya. 

Baca juga: Nur Istri Kompol D Hadir dalam Sidang Kedua Kasus Tabrak Lari Selvi Amalia Nuraeni di PN Cianjur

Ia mengatakan, dalam sidang selanjutnya pada Selasa (16/5/0233) mendatang telah diagendakan untuk pemeriksaan ahli. Namun agenda saat ini yaitu pemeriksaan saksi malah ditunda. 

"Kalau sekarang pemeriksaan saksi tidak diperiksa, lalu nanti dikumpulkan di minggu depan bagaimana, jadi tidak optimal terkesan terburu-buru. Jadi jangan hanya diliat sederhana, cepet biaya ringan versi mereka (PN Cianjur) saja, tapi haru diliat juga dari versi kita," katanya. 

Baca juga: Pajero Kasatreskrim Polres Cianjur Diduga Lindas Selvi, Berdasarkan Keterangan Sopir Angkot

Selain itu pihaknya menyakini hakim yang ada di PN Cianjur lebih dari tiga orang. Sehingga dapat menugaskan hakim lainya untuk menggantikan hakim anggota yang tidak bisa hadir. 

Humas PN Cianjur, Erliansyah belum memberikan keterangan lebih jelas terkait ditundanya sidang lanjutan kasus tabrak lari Selvi Amalia Nuraeni

"Saya lagi pelatihan pak," singkat Erliansyah saat dihubungi Tribunjabar.id. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved