WHO Sudah Cabut Status Darurat Covid-19, Virus Corona Tetap Ada dan Bisa Menginfeksi Kapan Saja
Syahril mengungkapkan, kehati-hatian perlu tetap diterapkan mengingat Indonesia tengah mengalami kenaikan kasus Covid-19.
TRIBUNJABAR.ID - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sudah memutuskan mencabut status "darurat kesehatan global" pada Jumat (5/5/2023).
Namun, Kementerian Kesehatan menyatakan potensi penularan Covid-19 masih tetap terbuka.
"Covid-19 tidak menjadi kedaruratan, tidak. Tapi dia masih ada, yang bisa tetap menjadi potensi menular dari orang ke orang," kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. Mohammad Syahril saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (6/5/2023).
Syahril mengungkapkan, kehati-hatian perlu tetap diterapkan mengingat Indonesia tengah mengalami kenaikan kasus Covid-19.
Meski tidak signifikan, kenaikan kasus ini mampu meningkatkan tingkat keterisian tempat tidur (bed occupancy ratio/BOR) nasional.
Menurut data yang bersumber dari RS Online per 03 Mei 2023 Pukul 14.00 WIB dan Dinkes Provinsi, BOR di rumah sakit mencapai 8,1 persen secara nasional, baik tempat tidur isolasi maupun ICU, dari 42.293 tempat tidur yang ada.
Per Jumat (5/5/2023) pukul 12.00 WIB, kasus harian Covid-19 bertambah 2.122 kasus dalam sehari.
"Bahkan di dalam statement WHO kemarin, apabila terjadi peningkatan kasus yang luar biasa dan menyebabkan kematian yang banyak, maka bisa saja statusnya tetap dikembalikan. Tapi itu terakhirlah, apabila loh ya," ungkap Syahril.
Syahril juga menyatakan pemerintah mempertimbangkan untuk mengumumkan pencabutan status bencana nasional Covid-19.
Akan tetapi, terdapat sejumlah tahapan yang harus dilalui sebelum pemerintah benar-benar membuat kebijakan itu.
Syahril mengatakan, pemerintah meminta semua pihak menunggu waktu pencabutan status tersebut.
Penyebabnya adalah untuk mencabut status darurat kesehatan global untuk Covid-19, pemerintah perlu mencabut aturan yang selama ini menjadikan Covid-19 sebagai bencana nasional.
Penetapan status Covid-19 sebagai bencana nasional tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional.
Sebelumnya diberitakan, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) secara resmi mengakhiri status "darurat kesehatan global" untuk Covid-19, Jumat (5/5/2023).
"Dengan harapan besar, saya nyatakan Covid-19 berakhir sebagai darurat kesehatan global,” kata Dirjen WHO, Dr. Tedros Adhanom Ghebreyesus, dalam konferensi pers WHO, seperti yang dikutip dari The New York Times pada Jumat (5/5/2023).
WHO tetap mengingatkan bahwa pencabutan status darurat Covid-19 bukan berarti dunia ini bebas dari virus corona sepenuhnya.
Virus corona tetap dapat menginfeksi kapan saja, seperti halnya HIV yang tetap ada hingga saat ini.
Pencabutan secara resmi status Covid-19 sebagai "darurat kesehatan masyarakat yang menjadi perhatian internasional" oleh WHO adalah momen penting dalam berbagai aspek kehidupan manusia.
Pasalnya, selama kurang lebih 3 tahun, masyarakat dunia mengalami kesulitan dalam menjalani pembatasan aktivitas karena status darurat Covid-19. (*)
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com
Pasar Darurat Jungjang Cirebon Dibongkar, Sekdes Bocorkan Rencana Pembangunan Pasar Permanen |
![]() |
---|
Lapak-lapak Pedagang di Pasar Darurat Jungjang Cirebon Kini Rata, Dibongkar Pakai Alat Berat |
![]() |
---|
7 Pelaku Korupsi Dana Bantuan Terdampak Covid-19 di Karawang Dibekuk, Rugikan Negara Rp 1,9 M |
![]() |
---|
Wapres Gibran Sidak Pos Kamling di Kembangan Jakbar, Langsung 'Ditodong' Ketua RW Masalah Genting |
![]() |
---|
Sosok Ferry Irwandi Influencer Disebut Gagalkan Wacana Darurat Militer, Resign dari PNS di Kemenkeu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.