Jualan Sabu di Jalan, Pria Warga Krangken Indramayu Ditangkap Polisi saat Akan Transaksi

Ketika digeledah dua paket sabu siap edar berhasil disita. Pelaku juga mengakui pemilikan barang haram tersebut.

istimewa /Polres Indramayu
Polisi saat meringkus MZK (29) karena menjual narkoba jenis sabu di Jalan Desa Cangkingan, Kecamatan Kedokanbunder, Kabupaten Indramayu, Jumat (5/5/2023) malam. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Aparat Sat Res Narkoba Polres Indramayu menangkap seorang pria warga Kecamatan Krangkeng karena terlibat kasus narkoba.

Tersangka MZK (29) tersebut ditangkap saat hendak melakukan transaksi di Jalan Desa Cangkingan, Kecamatan Kedokanbunder, Kabupaten Indramayu.

Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi mengatakan, pelaku menyembunyikan barang haram tersebut dengan dibalut menggunakan masker.

Ada dua paket sabu yang berhasil diamankan polisi dari tangan pelaku.

"Dengan Jumlah berat BB bruto 1,68 gram," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Minggu (7/5/2023).

AKP Otong Jubaedi menyampaikan, penangkapan pelaku berawal saat polisi mendapat informasi dari warga.

Polisi pun lalu melakukan penyelidikan dan langsung mengamankan pelaku.

Ketika digeledah dua paket sabu siap edar berhasil disita. Pelaku juga mengakui pemilikan barang haram tersebut.

Dari hasil interogasi, tersangka MZK mengaku mendapat barang haram itu dari rekannya yang saat ini DPO untuk diperjual belikan kembali.

"Terdangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujar dia.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved