Polresta Bandung Amankan Miras Ratusan Botol di Rancamanyar Baleendah, Berkat Aduan Warga

Pihak Polresta Bandung berhasil mengamankan minuman keras berbagai merek ratusan botol.

Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin | Editor: Giri
Istimewa
Jajaran Polresta Bandung saat mengamankan minuman keras di wilayah Desa Rancamanyar, Baleendah, Kabupaten Bandung, Jumat (5/5/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pihak Polresta Bandung, Polda Jabar, berhasil mengamankan minuman keras berbagai merek ratusan botol.

Pengungkapan ini didasari warga yang mengadu saat Polresta Bandung menggelar Jumat Curhat di Aula Desa Rancamanyar, Kecamatan Baleendah, Jumat (5/5/2023).

Setelah mendapat laporan itu, jajaran Polresta Bandung langsung bertindak cepat.

"Alhamdulillah kami langsung sita barang bukti miras berbagai merek," ujar Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, melalui pesan singkat, Jumat.

Kusworo mengatakan, pihaknya tak hanya menyita minuman keras ratusan botol, tapi juga mengamankan minuman keras jenis ciu dalam bentuk jeriken.

"Tadi anggota kami musnahkan langsung dengan membuang miras jenis ciu, totalnya ada tiga jeriken," kata Kusworo.

Kusworo mengatakan, pihaknya akan terus mengimbau kepada warga masyarakat Kabupaten Bandung untuk terus bisa memberikan informasi apabila masih adanya peredaran minuman keras.

"Jangan takut melapor karena laporan atau aduan dari warga masyarakat sangat berguna bagi kami, agar kami bisa langsung tindaklanjuti," katanya.

Pada Jumat Curhat sebelumnya, jajaran Polresta Bandung kerap langsung menindaklanjuti keluhan atau aduan warga. Seperti menindak penjual miras di banjaran, sabung ayam di Katapang, dan lain sebagainya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved