Beasiswa Kuliah

Syarat Beasiswa Pendidikan Indonesia 2023 untuk D4/S1 Calon Guru SMK, Lengkap Cara Daftarnya

Beasiswa Pendidikan Indonesia 2023 membuka program D4/S1 untuk calon guru SMK. Simak syarat hingga tata cara mendaftarnya.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Dok Kemdikbudristek
Beasiswa Pendidikan Indonesia 2023 dari Kemdikbudristek sudah resmi dibuka pada Selasa (2/5/2023). 

TRIBUNJABAR.ID - Beasiswa Pendidikan Indonesia 2023 membuka program D4/S1 untuk calon guru SMK. Simak syarat hingga tata cara mendaftarnya.

Beasiswa Pendidikan Indonesia merupakan salah satu program dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek).

Peluncuran program Beasiswa Pendidikan Indonesia ini bertepatan dengan Hari Pendidikan Nasional yang diperingati pada Selasa (2/5/2023).

Beasiswa Pendidikan Indonesia 2023 dari Kemdikbudristek sudah resmi dibuka pada Selasa (2/5/2023).
Beasiswa Pendidikan Indonesia 2023 dari Kemdikbudristek sudah resmi dibuka pada Selasa (2/5/2023). (Dok Kemdikbudristek)

Ada beberapa program dalam Beasiswa Pendidikan Indonesia ini, salah satunya jenjang D4/S1 untuk calon guru SMK.

Program ini ditujukan pada siswa SMK yang telah diterima di program studi keahlian sesuai prioritas nasional.

Syarat Beasiswa Pendidikan Indonesia 2023 D4/S1 Calon Guru SMK

Berikut syarat khusus untuk mendaftar Beasiswa Pendidikan Indonesia 2023 jenjang D4/S1 calon guru SMK:

1. Belum berusia 30 (tiga puluh) tahun pada saat mendaftar.

2. Merupakan mahasiswa baru atau ongoing paling tinggi berada pada semester 3 (tiga) pada semester ganjil tahun akademik 2023/2024 dengan IPK terakhir paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol) pada skala 4 (empat) dibuktikan dengan mengunggah KRS semester terakhir.

Baca juga: Syarat IPK dan Skor IELTS dalam Program Beasiswa Pendidikan Indonesia 2023, Jenjang S1 Hingga S3

3. Memiliki surat rekomendasi dari:

- Pejabat Pembina Kepegawaian bagi yang berstatus sebagai Aparatur
Sipil Negara (ASN); atau

- Pimpinan penyelenggara pendidikan bagi yang bukan berstatus
Aparatur Sipil Negara (ASN).

4. Menandatangani surat pernyataan komitmen menjadi Guru kejuruan di satuan pendidikan administrasi pangkalnya bagi pendaftar Guru dan surat pernyataan bersedia menjadi Guru kejuruan bagi pendaftar yang belum menjadi guru.

5. Diterima di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK)/Universitas/Institut pada jurusan sesuai dengan program keahlian yang menjadi sektor prioritas nasional yaitu:

- Sektor hospitality

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved