Angka Pernikahan Dini di Jabar Masih Sangat Tinggi, Sebagian Besar karena Hamil di Luar Nikah

Selain karena ketidaksengajaan, ada juga dalam sejumlah kasus, kehamilan di luar nikah justru memang direncanakan oleh anak-anak itu sendiri.

Istimewa
Ilustrasi pernikahan - Pernikahan di bawah umur masih terus terjadi di semua kota dan kabupaten di Jawa Barat. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pernikahan di bawah umur masih terus terjadi di semua kota dan kabupaten di Jawa Barat.

Ini terlihat dari masih banyaknya permohonan dispensasi pernikahan dini yang dicatat di kantor-kantor pengadilan agama.

Total, sepanjang 2022 saja sedikitnya terdapat 8.607 pengajuan dispensasi pernikahan dini. Sebanyak 4.297 di antaranya diajukan pihak perempuan.

Penyebabnya beragam. Namun, sebagian besar, karena kehamilan di luar pernikahan.

Baca juga: Per 2023, Ada 35 Permohonan Pengajuan Dispensasi Nikah di Bawah Umur yang Diterima PA Cianjur

Namun, selain karena ketidaksengajaan, ada juga dalam sejumlah kasus, kehamilan di luar nikah justru memang direncanakan oleh anak-anak itu sendiri.

Seperti diungkapkan Humas Pengadilan Agama Indramayu, Dindin Syarief Nurwahyudin, Selasa (2/5).

"Awalnya karena tidak mendapat restu dari orang tua. Agar bisa tetap menikah, anak-anak tersebut nekat melakukan hubungan di luar nikah," ujarnya.

Seperti di sejumlah kota dan kabupaten lainnya di Jawa Barat, angka pernikahan anak di Kabupaten Indramayu juga masih terbilang tinggi.

Sepanjang 2022, setidaknya terdapat 572 pengajuan dispensasi pernikahan dini ke pengadilan agama. Tahun ini, sepanjang Januari-April jumlahnya 121 pengajuan.

"Alasannya klasik, 60 persen memang sudah hamil dan 40 persen alasan lain," ujarnya.

Di Indramayu, kata Dindin, pasangan yang meminta dispensasi bukan saja pasangan anak dengan anak.

"Ada juga anak yang mengajukan dispensasi untuk menikah dengan duda. Anak yang perempuan masih berusia 16 tahun, sementara pasangannya sudah 30 tahun. Alasannya sudah hamil di luar nikah. Jadi tidak selalu yang seusia," ujarnya.

Bagi pengadilan agama di mana pun, menurut Dindin, permohonan dispensasi nikah ini akan selalu menjadi dilema.

Kebanyakan akhirnya dikabulkan dengan alasan untuk menutupi aib keluarga.

"Namun, jika pengajuannya dengan alasan lain, pihak pengadilan agama akan memberikan opsi lainnya dahulu. Harapannya, anak yang mengajukan dispensasi bisa menunda dahulu pernikahannya sampai umurnya siap menikah."

Terpaksa dikabulkannya permohonan dispensasi pernikahan dini juga akhirnya dilakukan Pengadilan Agama di Ciamis.

Sejak Januari-April 2023, sebanyak 130 orang warga Ciamis dan Pangandaran mengajukan permohonan dispensasi nikah. Dari jumlah tersebut, 122 di antaranya dikabulkan.

Sisanya masih dalam proses. Sidangnya baru Mei ini.

Panmud Hukum PA Ciamis, Hj Yayah Nuriyah S.Ag mengatakan, berdasar UU No 16 tahun 2019 (perubahan UU No 1 tahun 1974) tentang Perkawinan, usia minimal calon pengantin adalah 19 tahun, baik perempuan maupun laki-laki.

Sebelumnya, perempuan sudah diizinkan menikah jika usianya sudah 16 tahun.

Itu sebabnya, sejak UU No 16 tahun 2019 berlaku, permohonan dispensasi pernikahan
Seperti di kota dan kabupaten lainnya, peristiwa kehamilan di luar nikah juga menjadi salah satu penyebab permohonan dispensasi pernikahan di Ciamis. Namun, Yayah mengaku tak bisa memperinci jumlahnya.

“Kalau masalah latar belakangnya, majelis hakim yang lebih tahu," ujarnya.

Ditemui di Pangandaran, kemarin, Perwakilan Humas PA Ciamis, H. Suryana, mengakui perubahan usia minimal pengantin perempuan seperti diatur dalam UU No 16 tahun 2019 memang belum sepenuhnya tersosialisasikan.

Itu sebabnya, angka pernikahan dini ini masih tinggi.

"Pada tahun 2022 saja, jika dilihat dari data perkawinan seluruhnya sekitar 6.000, itu perkara (pernikahan dini) di Ciamis dan Pangandaran mencapai sekitar 750," ujar Suryana.

"Mungkin [UU yang baru] masih kurang sosialisasinya, sementara di kalangan masyarakat kalau anak sudah tidak sekolah, tamat SMP, apalagi sudah kerja, biasanya itu segera dinikahkan," ujarnya.

Usia 16, 17, atau 18 tahun sudah ingin menikah.

"Ya, otomatis ketika kurang umurnya harus mengajukan permohonan dispensasi nikah. Seperti hari ini, ada dua perkara disidangkan untuk dispensasi nikah," ujarnya.

Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, kasus pernikahan dini tahun 2023 di Ciamis dan Pangandaran, menurutnya kemungkinan masih tetap sama.

"Tahun 2022 kemarin sekitar 750 orang. Tahun ini, sampai April sudah ada sekitar 100," ujarnya.

Tak hanya di daerah, tingginya permohonan dispensasi nikah juga terjadi di Kota Bandung.

Sepanjang 2023, PA Bandung sudah menerima 38 permohonan dispensasi menikah.

Panitera PA Bandung, Dede Supriadi, mengatakan sebagian besar dari permohonan itu dikabulkan majelis hakim.

"80 persennya dikabulkan," ujar Dede, saat ditemui di PA Agama, Jalan Terusan Jakarta, Kota Bandung, kemarin.

Rata-rata pasangan yang mengajukan permohonan dispensasi menikah itu, kata Dede, berusia 16 tahun dan sebagian besar sudah putus sekolah atau hanya tamatan SD dan SMP.

"Alasan memang itu,(hamil duluan)," katanya.

(handhika rahman/sidqi al ghifari/andri m dani/padna/nazmi abdurahman/hilman kamaludin/fauzi)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved