Hak Pendidikan Siswa yang Menikah Dini dan Hamil di Luar Nikah Tetap Dilindungi, Kata Disdik Jabar
Wahyu Mijaya mengatakan, sesuai dengan peraturan, peserta didik yang sudah menikah tidak bisa bersekolah di sekolah.
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Hermawan Aksan
Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Wahyu Mijaya, mengatakan, pihaknya terus memperjuangkan hak pendidikan para peserta didiknya yang memutuskan untuk menikah dini, memiliki anak, dan yang hamil di luar nikah.
Namun, pendidikan tidak dapat dilakukan di sekolah seperti pada umumnya.
Wahyu mengatakan, sesuai dengan peraturan, peserta didik yang sudah menikah tidak bisa bersekolah di sekolah.
Karena itu, pihaknya mengarahkan peserta didik tersebut untuk melanjutkan belajar di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Kecuali, katanya, jika yang bersangkutan menikah atau hamil menjelang kelulusan.
"Kalau misalnya yang sudah terjadi, kalau dia sekarang misalnya mau lulus, ya berarti kan itu sudah kita selesaikan saja untuk 31 Juli lulus, biasanya gitu," kata Wahyu di Gedung Sate, Selasa (2/5/2023).
Kemudian bagi yang masih kelas 10 atau kelas 11, katanya, akan diarahkan untuk mengikuti belajar di PKBM.
Sebab, berdasarkan peraturan di sekolah, peserta didik tidak dibolehkan menikah selama mengenyam pendidikan.
"Tapi kalau misalnya yang di kelas 1 atau misalnya kelas 2, memang ketentuannya kan kalau menjadi suami-istri itu tidak lagi di sekolah ke SMA/SMK, sehingga kita coba kerjasamakan dengan PKBM-PKBM," katanya.
Ia mengatakan, dengan demikian, semua peserta didiknya tetap melanjutkan sekolahnya dan tidak terputus sekolah.
Hanya saja, tempatnya berubah, bukan di sekolah tapi PKBM.
Ia pun mengatakan belum bisa memberikan data peserta didik yang menikah atau hamil di luar nikah, baik yang tahun ini ataupun sebelumnya.
Diperlukan penelusuran dan perekapan lebih lanjut di tingkat sekolah.
Wahyu pun mengatakan pihaknya berupaya maksimal dalam mencegah pernikahan dini atau kehamilan di luar nikah.
Pendidikan
menikah dini
hamil di luar nikah
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat
Wahyu Mijaya
Menteri ATR Targetkan 700 Ribu Tanah Tempat Ibadah dan Pesantren Tersertifikasi Tiga Tahun ke Depan |
![]() |
---|
Indramayu Siapkan Rp 60 M untuk Perbaikan Bangunan SD yang Rusak Tahun Ini |
![]() |
---|
Unjuk Rasa Orang Tua Siswa di Cirebon Dapat Perhatian Dedi Mulyadi, KDM Singgung Kewenangan |
![]() |
---|
''Guling-guling Pun Nyampe Sekolah!'' Cerita Orang Tua Siswa yang Ikut Demo ke Disdik Cirebon |
![]() |
---|
Duduk Perkara Bocah SD Lewat Sungai Demi Sekolah usai Akses Rumah Ditutup, Ortu: Kasihan Anak Saya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.