Dukun Gadungan di Tasikmalaya yang Gagahi Ibu Muda Ditangkap dengan Cara Dijebak Keluarga Korban

Kronologi penangkapan dukun gadungan yang diduga menggagahi ibu muda diawali dengan jebakan yang dipasang keluarga korban.

Penulis: Firman Suryaman | Editor: Hermawan Aksan
istimewa Polres Tasikmalaya Kota
Tersangka YP (50) menjalani pemeriksaan di Unit PPA, Satreskrim, Polres Tasikmalaya, Selasa (2/5/2023). 

Laporan Wartawan Tribun JabarĀ Firman Suryaman

TRIBUNJABAR.ID, TASIKMALAYA - Kronologi penangkapan dukun gadungan yang diduga menggagahi ibu muda diawali dengan jebakan yang dipasang keluarga korban.

Tersangka, YP (50), warga Kampung Cintamanah, Desa Sukakerta, Kecamatan Sukahening, Kabupaten Tasikmalaya, kini diamankan di Mapolres Tasikmalaya Kota.

Sebelumnya, ia diduga menggagahi seorang ibu muda bernama SK (30), warga Kampung Cihambirung, Desa
Karangsembung, Kecamatan Jamanis, Kabupaten Tasikmalaya.

Modusnya, tersangka mengklaim korban terkena guna-guna dan tersangka bersedia memberikan pengobatan di rumahnya.

Baca juga: Dukun Gadungan di Tasikmalaya Diduga Gagahi Ibu Muda, Modusnya Korban Seolah Terkena Guna-guna

Korban kemudian datang ke rumah tersangka sambil membawa minyak kelapa yang diminta tersangka untuk proses pemijatan.

Di dalam kamar rumah tersangka, korban ternyata dipijat-pijat di bagian sensitif hingga akhirnya tersangka diduga berhasil menggagahi korban.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Sy Zainal Abidin, melalui Kasatreskrim AKP Agung Tri Poerbowo, mengungkapkan, tersangka masuk jebakan keluarga korban.

"Pihak keluarga menghubungi tersangka, seolah-olah penyakit korban masih ada," kata Agung di Mapolres, Selasa (2/5/2023).

Tak berapa lama kemudian tersangka datang dan langsung diamankan keluarga korban.

Keluarga kemudian menghubungi pihak kepolisian.

"Dari hasil pemeriksaan sejauh ini, tersangka sudah mengakui perbuatannya," ujar Agung. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved