Peringatan May Day 2023 Digelar Dalam Suasana Idulfitri, Ridwan Kamil Serukan Jalin Harmonisasi
Hari Buruh Internasional 1 Mei 2023 kali ini bertepatan dalam suasana Lebaran, Ridwan Kamil ajak seluruh pihak bergandengan dalam suasana harmonis.
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Kemal Setia Permana
Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menuturkan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2023, yang kali ini bertepatan dalam suasana Lebaran, dapat menjadi momentum untuk semua pihak, mulai dari pemerintah, pekerja, sampai pengusaha, untuk mempererat kebersamaan.
"Selamat Hari Buruh Internasional, May Day, 1 Mei 2023. Di momen yang luar biasa, di hari yang fitri ini kita terus merajut kebersamaan antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah, dengan hubungan industrial yang harmonis," kata Ridwan Kamil melalui siaran digital, Senin (1/5/2023).
Menurut Ridwan Kamil, kebersamaan yang harmonis antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah bisa mewujudkan harapan semua pihak.
"Yaitu pekerja yang sejahtera, pengusaha yang maju, dan Indonesia juara," katanya.
May Day 1 Mei selalu dirayakan oleh buruh di seluruh belahan dunia, tidak terkecuali di Indonesia yang selalu diperingati oleh buruh, bahkan oleh banyak elemen rakyat di daerah.
Ketua DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat, Muhamad Sidarta, mengatakan May Day masih dalam suasana libur bersama hari raya Idul Fitri 1444H. Di sisi lain, situasi dan kondisi semakin merugikan dan menggerus kesejahteraan kaum buruh atau pekerja di berbagai sektor bidang pekerjaan.
"Atas dasar tersebut May Day akan tetap digelar di berbagai daerah dan tempat untuk menyuarakan aspirasi dan tuntutan," katanya.
Tuntutan yang pasti sama disuarakan oleh buruh di seluruh Indonesia, yakni pencabutan Undang-undang Cipta Kerja dan menolak potong upah buruh hingga 25 persen.
Lebih lanjut Sidarta menjelaskan bahwa amar putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan pembentukan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.
"Apabila tidak dilakukan perbaikan maka menjadi inkonstitusional secara permanen," katanya.
Ia menilai hal yang dilanggar adalah azas sulit bagi pembentuk undang-undang untuk memperbaiki dalam jangka waktu dua tahun.
DPR RI pun, kata dia, merevisi UU No 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pemerintah mengeluarkan PERPPU nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja pada 30 desember 2022 dan disetujui DPR RI pada 21 Maret 2023 menjadi undang-undang cipta kerja nomor 6 tahun 2023 yang dianggap kedaluwarsa dan tidak sesuai kententuan oleh organisasi buruh.
"Sehingga sampai kapanpun buruh akan melawan sesuai mekanisme piranti demokrasi dan konstitusi," katanya.
Yang kedua, buruh menolak upah dipotong hingga 25 persen karena ini dinilai sangat memprihatinkan. Di sisi lain, upah buruh masih sangat kecil dan sudah tiga tahun tidak naik.
"Oleh karena itu FSP LEM SPSI Jawa Barat akan mengikuti peringatan May Day 2023 dengan mengepung gedung DPR RI di Jakarta bersama organisasi buruh lainnya yang tergabung dalam Aliansi Aksi Sejuta Buruh untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutan buruh," kata Sidarta. (*)
Hutan Kota Babakan Siliwangi Bandung Ditutup Sementara, Direvitalisasi dengan Anggaran Rp 3 M |
![]() |
---|
Belum Tuntas Masalah dengan Ridwan Kamil, Lisa Mariana Dilaporkan Teman Modelnya Dugaan Penipuan |
![]() |
---|
Polemik Truk Tambang Parungpanjang, Ridwan Kamil Sempat Berikan Solusi, Dedi Mulyadi Melanjutkan? |
![]() |
---|
AKHIR KISAH Mercy Pagoda Habibie di Kasus Ridwan Kamil: Ilham Klaim Mobil Segera Kembali |
![]() |
---|
Kisah Rodi Buruh Difabel di Karawang Dapat Hadiah Umrah dari Bupati Aep, Terungkap Perjuangannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.