Bule Australia yang Ludahi Wajah Imam Masjid di Bandung Terancam 1 Tahun 2 Bulan Penjara

Polisi menjerat Brenton Craig Abbas Abdullah (43) warga negara Australia dengan pasal 335 dan 315 KUHPidana, tentang perbuatan tidak menyenangkan dan

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Darajat Arianto
TRIBUNJABAR.ID/NAZMI ABDURAHMAN
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, mengatakan, polisi menjerat Brenton Craig Abbas Abdullah (43) warga negara Australia dengan pasal 335 dan 315 KUHPidana, tentang perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Polisi menjerat Brenton Craig Abbas Abdullah (43) warga negara Australia dengan pasal 335 dan 315 KUHPidana, tentang perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan.

Brenton Craig ditetapkan tersangka lantaran terbukti meludahi Imam Masjid, pada Jumat 28 April 2023, diduga karena merasa terganggu dengan bacaan ayat suci Al Quran yang diputar melalui pengeras suara.

"Pasal yang kita kenakan adalah Pasal 335 dan 315 KUHPidana itu tentang perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan," ujar Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono, di Mapolrestabes Bandung Sabtu (29/4/2023) malam.

Menurutnya, ancaman hukuman yang dikenakan terhadap Brenton yakni 1 tahun 2 bulan kurungan penjara.

Baca juga: Bule Asal Australia yang Ludahi Wajah Imam Masjid di Bandung Ditetapkan Sebagai Tersangka

Saat ini, Brenton Craig masih berada di Mapolrestabes Bandung untuk melanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka.

"Ancamannya adalah 1 tahun 2 bulan. Nanti kita lihat besok, setelah pemeriksaan tersangka kita lanjutkan lagi," kata Budi.

Sebelumnya, Brenton Craig sempat menjalani pemeriksaan hampir 10 jam sebagai saksi. Saat ini, statusnya sudah ditingkatkan penyidik menjadi tersangka.

"Kita telah menaikkan status dari saksi menjadi tersangka dan yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka," ujar Budi.

Dikatakan Budi, penetapan Brenton Craig sebagai tersangka ini merupakan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti.

"Setelah diperiksa dan memeriksa saksi dan alat bukti dan melakukan gelar perkara dengan Polda Jabar," ujar Kapolrestabes Bandung. (*)

Baca juga: Viral di Medsos, Seorang WNA Ludahi Imam Masjid di Bandung, Diduga Terganggu Suara Murotal Al Quran

Silakan baca berita Tribunjabar.id lainnya di GoogleNews

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved