Suami yang Habisi Istri di Malam Takbiran di Bandung Sempat Lari ke Subang, Ini Pengakuannya
Jajaran Polsek Kiaracondong bersama Satreskrim Polrestabes Bandung, Polda Jabar, meringkus Salman Fadilah.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Jajaran Polsek Kiaracondong bersama Satreskrim Polrestabes Bandung, Polda Jabar, meringkus Salman Fadilah.
Dia merupakan pembunuh istrinya sendiri, Rani Andini.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, mengatakan, Salman sempat melarikan diri ke Subang setelah menghabisi nyawa istrinya menggunakan senjata tajam dan botol sirop.
"Pelaku ditangkap pada Kamis 27 April 2023 di rumah temannya di daerah Subang," ujar Budi saat ungkap kasus di Mapolsek Kiaracondong, Kota Bandung, Jumat (28/4/2023).
Sebelumnya, Salman Fadilah nekat habisi nyawa Rani Andini saat malam takbiran Idul Fitri, Sabtu (22/4/2023) dini hari.
Kepada polisi, Salman mengaku kalap lantaran cemburu saat istrinya bertemu dengan teman pria dan tidak menjawab saat dihubungi.
"Iya, cemburu, ketemuan sama teman-temannya," ujar Salman di Mapolsek Kiaracondong.
Baca juga: Soal Pembunuhan Siswi SMK di Sukanagara, Polres Cianjur Dalami Keterangan dari Enam Saksi Lain
Salman mengaku hubungannya dengan sang istri sudah tidak harmonis. Mereka bahkan sempat pisah ranjang pada 2019.
"Menikah tahun 2017, sempat pisah ranjang juga," katanya.
Budi Sartono mengatakan, peristiwa pembunuhan itu bermula saat korban meminta antar pelaku untuk bertemu dengan temannya di kawasan Sukapura, Kota Bandung.
"Saat itu korban bilangnya tidak akan lama, pelaku ini kemudian pulang," ujar Budi.
Namun, hingga pukul 02.00 WIB, korban tak kunjung pulang. Pelaku sempat mencoba menghubungi korban namun ponselnya tidak aktif.
"Pelaku ini kesal, kemudian membuang jaket korban ke sungai, lalu difoto dan dikirim kepada korban," katanya.
Saat pulang ke rumah sekitar pukul 04.00 WIB, kata dia, korban langsung marah-marah lantaran jaketnya dibuang ke sungai.
Baca juga: ART Habisi Pemilik Hotel di Jakarta, Awalnya Mau Mencuri, Berubah Jadi Pembunuhan karena Ini
Keduanya pun sempat cekcok hingga akhirnya pelaku memukul korban menggunakan botol sirop.
Tak hanya itu, pelaku pun menusukkan senjata tajam ke butuh korban sebanyak tiga kali.
"Ke dada kiri dan lengan korban hingga meninggal dunia," ucapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 Jo 351 ayat (3) KUH Pidana Jo 0asal 44 ayat 3 UU PKDRT dengan ancaman hukum penjara 15 tahun. (*)
Baca berita lainnya di SINI
Terungkap Motif Pembunuhan Tragis Pria di Baleendah Bandung, Sakit Hati gara-gara Ayam dan Burung |
![]() |
---|
Polisi Amankan 2 Kakek di Bogor karena Cabuli Anak di Bawah Umur, Iming-imingi Korban Uang Rp 5 Ribu |
![]() |
---|
Bawa Celurit Raksasa saat Subuh, Tiga Anak Sekolah di Subang Ditangkap Polisi, Hendak Tawuran |
![]() |
---|
Polda Jabar Ungkap Alasan Sita Sejumlah Buku dari Para Tersangka Kericuhan Demo di Bandung |
![]() |
---|
Kronologi Memilukan: Ayah di Polman Tewas Ditebas Anak Kandung Saat Salat di Masjid |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.