Suami yang Habisi Istri di Malam Takbiran di Bandung Sempat Lari ke Subang, Ini Pengakuannya

Jajaran Polsek Kiaracondong bersama Satreskrim Polrestabes Bandung, Polda Jabar, meringkus Salman Fadilah.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Giri
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Salman Fadilah pembunuh Rani Andini, istrinya, saat dihadirkan dalam pengungkapan kasus di Mapolsek Kiaracondong, Kota Bandung, Jumat (28/4/2023).  

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Jajaran Polsek Kiaracondong bersama Satreskrim Polrestabes Bandung, Polda Jabar, meringkus Salman Fadilah.

Dia merupakan pembunuh istrinya sendiri, Rani Andini.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, mengatakan, Salman sempat melarikan diri ke Subang setelah menghabisi nyawa istrinya menggunakan senjata tajam dan botol sirop.

"Pelaku ditangkap pada Kamis 27 April 2023 di rumah temannya di daerah Subang," ujar Budi saat ungkap kasus di Mapolsek Kiaracondong, Kota Bandung, Jumat (28/4/2023). 

Sebelumnya, Salman Fadilah nekat habisi nyawa Rani Andini saat malam takbiran Idul Fitri, Sabtu (22/4/2023) dini hari.

Kepada polisi, Salman mengaku kalap lantaran cemburu saat istrinya bertemu dengan teman pria dan tidak menjawab saat dihubungi.

"Iya, cemburu, ketemuan sama teman-temannya," ujar Salman di Mapolsek Kiaracondong.

Baca juga: Soal Pembunuhan Siswi SMK di Sukanagara, Polres Cianjur Dalami Keterangan dari Enam Saksi Lain

Salman mengaku hubungannya dengan sang istri sudah tidak harmonis. Mereka bahkan sempat pisah ranjang pada 2019. 

"Menikah tahun 2017, sempat pisah ranjang juga," katanya.

Budi Sartono mengatakan, peristiwa pembunuhan itu bermula saat korban meminta antar pelaku untuk bertemu dengan temannya di kawasan Sukapura, Kota Bandung. 

"Saat itu korban bilangnya tidak akan lama, pelaku ini kemudian pulang," ujar Budi. 

Namun, hingga pukul 02.00 WIB, korban tak kunjung pulang. Pelaku sempat mencoba menghubungi korban namun ponselnya tidak aktif. 

"Pelaku ini kesal, kemudian membuang jaket korban ke sungai, lalu difoto dan dikirim kepada korban," katanya.

Saat pulang ke rumah sekitar pukul 04.00 WIB, kata dia, korban langsung marah-marah lantaran jaketnya dibuang ke sungai. 

Baca juga: ART Habisi Pemilik Hotel di Jakarta, Awalnya Mau Mencuri, Berubah Jadi Pembunuhan karena Ini

Keduanya pun sempat cekcok hingga akhirnya pelaku memukul korban menggunakan botol sirop.

Tak hanya itu, pelaku pun menusukkan senjata tajam ke butuh korban sebanyak tiga kali. 

"Ke dada kiri dan lengan korban hingga meninggal dunia," ucapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 Jo 351 ayat (3) KUH Pidana Jo 0asal 44 ayat 3 UU PKDRT dengan ancaman hukum penjara 15 tahun. (*)

Baca berita lainnya di SINI

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved