Viral di Media Sosial
Viral Sosok AP Hasanuddin ASN BRIN yang Ancam Habisi Nyawa Warga Muhamaddiyah, Terbukti Bersalah
Sosok ASN BRIN AP Hasanuddin viral setelah melontarkan ancaman pada warga Muhammadiyah.
Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
TRIBUNJABAR.ID - Sosok aparatur sipil negara (ASN) Lembaga Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang (AP) Hasanuddin viral setelah melontarkan ancaman pada warga Muhammadiyah.
Ancaman tersebut dilontarkan AP Hasanuddin dalam kolom komentar akun Peneliti BRIN, Thomas Djamaluddin.
Dalam kolom komentar itu AP Hasanuddin juga tidak takut dilaporkan terkait ancaman pembunuhan.
"Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender Islam global dari Gema Pembebasan?
Sini saya bunuh kalian satu-satu. Silakan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan!
Saya siap dipenjara. Saya capek lihat pergaduhan kalian," tulis Andi di kolom komentar unggahan Thomas.
Lantas seperti apa sosok AP Hasanuddin?
Baca juga: Komentar Ancaman Pembunuhan di Facebook, Peneliti BRIN Minta Maaf pada Muhammadiyah, Ngaku Emosi
Sosok AP Hasanuddin
Dilansir dari akun LinkedIn miliknya, Andi Pangerang Hasanuddin merupakan alumni Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Jawa Tengah yang lulus pada 2015.
Setelah menamatkan pendidikannya ke Undip, AP Hasanuddin mengadu nasib di Jakarta dengan bekerja sebagai staf akademik di lembaga Delta Global selama enam bulan.
Setelah itu, AP Hasanuddin juga menjadi seorang guru fisika di PT Sinotif Internasional selama 1 tahun 3 bulan.
Dua tahun menjadi seorang pendidik, AP Hasanuddin bergabung bersama BRIN menjadi peneliti muda pada September 2021.
Ia juga menjadi Peneliti Muda untuk BRIN sejak September 2021.
Sebelum bergabung dengan LAPAN-BRIN, Andi sudah berulang kali mencoba peruntungan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Ia pernah melamar CPNS ke Kementerian Hukum dan HAM serta Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) pada 2017, namun gagal.
Andi saat ini tergabung dalam Lembaga Falakiyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (NU) Jawa Barat sebagai peneliti dan pengembang sejak Maret 2022.

Andi sendiri sudah bergabung dengan PWNU Jabar sejak Mei 2022.
Saat sidang isbat penentuan 1 Syawal 1444 H, Andi ikut terlibat bersama peneliti dari BRIN dan Lembaga Falakiyah NU (LFNU).
Dalam tulisannya di LinkedIn, Andi mengaku sudah tertarik pada bidang astronomi sejak kecil karena menonton sinetron lawas, Lorong Waktu.
Kecintaannya pada astronomi, membuat Andi berpartisipasi dalam Olimpiade Sains Nasional (OSN) Astronomi SMA tahun 2018.
Ia berhasil meraih juara 10 tingkat provinsi Jawa Tengah kala itu.
Bermula dari OSN itu, Andi kemudian belajar soal astronomi Islam yang berujung pada kepiawaian Andi membuat jadwal salat, kalender, serta gerhana matahari dan bulan menggunakan kalkulator Microsoft Excel (dengan VBA).
Baca juga: Jemaah Muhammadiyah Ikuti Salat Idulfitri di Purwakarta: Jangan Lihat Perbedaan, Lihat Persamaannya
Terbukti Langgar Kode Etik
Buntut dari ancaman pembunuhan tersebut, AP Hasanuddin terbukti melanggar kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal tersebut diungkapkan Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia BRIN Ratih Retno Wulandari melalui keterangan tertulis, Rabu (26/4/2023).
"Hasil sidang menyatakan bahwa APH melanggar kode etik ASN dan selanjutnya akan dilakukan sidang penentuan hukuman disiplin," dikutip dari Kompas.com.
Keputusan tersebut diambil setelah Majelis Kode Etik melaksanakan sidang pada pukul 09.00 hingga 15.15 WIB secara tertutup.
Terdapat 38 pertanyaan yang diberikan pada AP Hasanuddin dari Majelis Etik.
"Selama proses sidang, yang bersangkutan menyatakan berkali-kali menyesali perbuatannya, dan berjanji untuk lebih menahan diri dan mengembangkan toleransi dalam berkomentar di media sosial," tutur Ratih.
Namun Majelis Etik tetap mengambil keputusan menyatakan AP Hasanuddin bersalah dan merekomendasikan agar peneliti BRIN ini bisa diproses hukum.
"Majelis Kode Etik merekomendasikan pemanggilan sidang hukuman disiplin PNS berdasarkan bukti-bukti dan hasil klarifikasi yang sudah dilakukan," kata Ratih.
Sebagaimana yang tertera pada Peraturan BKN 6 Tahun 2022 tentang petunjuk Pelaksanaan PP 94 thun 2021, Sidang Hukuman Disiplin baru dapat dilaksanakan minimal 7 hari setelah keputusan PPK terkait hasil Sidang Majelis Kode Etika dan Kode Perilaku ASN.
"Paling cepat Sidang Hukuman Disiplin APH dilakukan pada Selasa, 9 Mei 2023," ujarnya.
(TribunJabar/Rheina Sukmawati) (Kompas/Singgih Wiryono) (Tribunnews/Pravitri Retno Widyastuti)
Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.
Viral Wanita Asal Bandung Diduga Jadi Korban Pelecehan Dokter di Malang, Modus Pakai Stetoskop |
![]() |
---|
Viral, Video Wanita Diduga Korban Begal, Ketemuan dengan Pria Lewat MiChat, Barang Berharga Dirampas |
![]() |
---|
VIRAL, Kisah Faisal Siswa SMP di Luwu Jalan Kaki 20 Km ke Sekolah, Seragam Pun Pinjam ke Tetangga |
![]() |
---|
Viral, Prajurit TNI Akad Nikah di Ruang ICU Saat Pengantin Wanita Jatuh Sakit Jalani Transfusi Darah |
![]() |
---|
Viral, Video Warga Banten Diteror Suara Ketukan Pintu Rumah Tiap Dini Hari, Pelaku Tak Berwujud |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.