Viral di Media Sosial
Viral Sosok AP Hasanuddin ASN BRIN yang Ancam Habisi Nyawa Warga Muhamaddiyah, Terbukti Bersalah
Sosok ASN BRIN AP Hasanuddin viral setelah melontarkan ancaman pada warga Muhammadiyah.
Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Andi saat ini tergabung dalam Lembaga Falakiyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (NU) Jawa Barat sebagai peneliti dan pengembang sejak Maret 2022.

Andi sendiri sudah bergabung dengan PWNU Jabar sejak Mei 2022.
Saat sidang isbat penentuan 1 Syawal 1444 H, Andi ikut terlibat bersama peneliti dari BRIN dan Lembaga Falakiyah NU (LFNU).
Dalam tulisannya di LinkedIn, Andi mengaku sudah tertarik pada bidang astronomi sejak kecil karena menonton sinetron lawas, Lorong Waktu.
Kecintaannya pada astronomi, membuat Andi berpartisipasi dalam Olimpiade Sains Nasional (OSN) Astronomi SMA tahun 2018.
Ia berhasil meraih juara 10 tingkat provinsi Jawa Tengah kala itu.
Bermula dari OSN itu, Andi kemudian belajar soal astronomi Islam yang berujung pada kepiawaian Andi membuat jadwal salat, kalender, serta gerhana matahari dan bulan menggunakan kalkulator Microsoft Excel (dengan VBA).
Baca juga: Jemaah Muhammadiyah Ikuti Salat Idulfitri di Purwakarta: Jangan Lihat Perbedaan, Lihat Persamaannya
Terbukti Langgar Kode Etik
Buntut dari ancaman pembunuhan tersebut, AP Hasanuddin terbukti melanggar kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal tersebut diungkapkan Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia BRIN Ratih Retno Wulandari melalui keterangan tertulis, Rabu (26/4/2023).
"Hasil sidang menyatakan bahwa APH melanggar kode etik ASN dan selanjutnya akan dilakukan sidang penentuan hukuman disiplin," dikutip dari Kompas.com.
Keputusan tersebut diambil setelah Majelis Kode Etik melaksanakan sidang pada pukul 09.00 hingga 15.15 WIB secara tertutup.
Terdapat 38 pertanyaan yang diberikan pada AP Hasanuddin dari Majelis Etik.
"Selama proses sidang, yang bersangkutan menyatakan berkali-kali menyesali perbuatannya, dan berjanji untuk lebih menahan diri dan mengembangkan toleransi dalam berkomentar di media sosial," tutur Ratih.
Namun Majelis Etik tetap mengambil keputusan menyatakan AP Hasanuddin bersalah dan merekomendasikan agar peneliti BRIN ini bisa diproses hukum.
Viral Wanita Asal Bandung Diduga Jadi Korban Pelecehan Dokter di Malang, Modus Pakai Stetoskop |
![]() |
---|
Viral, Video Wanita Diduga Korban Begal, Ketemuan dengan Pria Lewat MiChat, Barang Berharga Dirampas |
![]() |
---|
VIRAL, Kisah Faisal Siswa SMP di Luwu Jalan Kaki 20 Km ke Sekolah, Seragam Pun Pinjam ke Tetangga |
![]() |
---|
Viral, Prajurit TNI Akad Nikah di Ruang ICU Saat Pengantin Wanita Jatuh Sakit Jalani Transfusi Darah |
![]() |
---|
Viral, Video Warga Banten Diteror Suara Ketukan Pintu Rumah Tiap Dini Hari, Pelaku Tak Berwujud |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.