Viral di Media Sosial

Viral Sosok AP Hasanuddin ASN BRIN yang Ancam Habisi Nyawa Warga Muhamaddiyah, Terbukti Bersalah

Sosok ASN BRIN AP Hasanuddin viral setelah melontarkan ancaman pada warga Muhammadiyah.

|
Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Dok BRIN
Sosok ASN BRIN AP Hasanuddin viral setelah melontarkan ancaman pada warga Muhammadiyah. 

Andi saat ini tergabung dalam Lembaga Falakiyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (NU) Jawa Barat sebagai peneliti dan pengembang sejak Maret 2022.

Sosok ASN BRIN AP Hasanuddin viral
Sosok ASN BRIN AP Hasanuddin viral setelah melontarkan ancaman pada warga Muhammadiyah.

Andi sendiri sudah bergabung dengan PWNU Jabar sejak Mei 2022.

Saat sidang isbat penentuan 1 Syawal 1444 H, Andi ikut terlibat bersama peneliti dari BRIN dan Lembaga Falakiyah NU (LFNU).

Dalam tulisannya di LinkedIn, Andi mengaku sudah tertarik pada bidang astronomi sejak kecil karena menonton sinetron lawas, Lorong Waktu.

Kecintaannya pada astronomi, membuat Andi berpartisipasi dalam Olimpiade Sains Nasional (OSN) Astronomi SMA tahun 2018.

Ia berhasil meraih juara 10 tingkat provinsi Jawa Tengah kala itu.

Bermula dari OSN itu, Andi kemudian belajar soal astronomi Islam yang berujung pada kepiawaian Andi membuat jadwal salat, kalender, serta gerhana matahari dan bulan menggunakan kalkulator Microsoft Excel (dengan VBA).

Baca juga: Jemaah Muhammadiyah Ikuti Salat Idulfitri di Purwakarta: Jangan Lihat Perbedaan, Lihat Persamaannya

Terbukti Langgar Kode Etik

Buntut dari ancaman pembunuhan tersebut, AP Hasanuddin terbukti melanggar kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal tersebut diungkapkan Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia BRIN Ratih Retno Wulandari melalui keterangan tertulis, Rabu (26/4/2023).

"Hasil sidang menyatakan bahwa APH melanggar kode etik ASN dan selanjutnya akan dilakukan sidang penentuan hukuman disiplin," dikutip dari Kompas.com.

Keputusan tersebut diambil setelah Majelis Kode Etik melaksanakan sidang pada pukul 09.00 hingga 15.15 WIB secara tertutup.

Terdapat 38 pertanyaan yang diberikan pada AP Hasanuddin dari Majelis Etik.

"Selama proses sidang, yang bersangkutan menyatakan berkali-kali menyesali perbuatannya, dan berjanji untuk lebih menahan diri dan mengembangkan toleransi dalam berkomentar di media sosial," tutur Ratih.

Namun Majelis Etik tetap mengambil keputusan menyatakan AP Hasanuddin bersalah dan merekomendasikan agar peneliti BRIN ini bisa diproses hukum.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved