Diduga Ada Unsur Pencucian Uang, PPATK Blokir Rekening AKBP Achiruddin, Istri, dan Anaknya

PPATK kini sudah membloklir rekening eks Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut, AKBP Achiruddin Hasibuan, karena diduga ada unsur TPPU.

@partaisocmed
Kolase AKBP Achiruddin Hasibuan. PPATK melakukan pemblokiran rekening AKBP Achiruddin, istri, dan anaknya lantaran adanya dugaan tindak pidana pencucian uang. 

Kejanggalan lain terkait harta kekayaan Achiruddin yakni soal motor gede yang kerap dipamerkannya di akun Instagram miliknya, @achiruddinhasibuan.

Namun, dalam LHKPN, Achiruddin tidak melaporkannya.

Polda Sumut Usut Harta Kekayaan Achiruddin, Temukan Senjata Air Soft Gun

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, mengungkapkan pihaknya mendalami kepemilikan harta Achiruddin buntut viralnya ia menunggangi moge merek Harley Davidson dan mobil Jeep Rubicon yang kerap dipamerkan di Instagram.

"Itu kan informasi di medsos adanya kepemilikan barang barang mewah kendaraan motor Harley, Rubicon. Iya itu yang mau dicek sama pak Direskrimum dan Kabid Propam," katanya dikutip dari Tribun Medan.

Sementara Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono, menyebut pihaknya telah menemukan senjata air softgun, decoder CCTV, dan sebagainya saat menggerebek rumah Achiruddin.

Namun terkait kepemilikan senjata laras panjang seperti yang diungkapkan Ken Admiral, penyidik tidak menemukannya.

"Selama dua jam kita melakukan penggeledahan sejumlah barang bukti telah diamankan dari dalam rumah," ujar Sumaryono dalam keterangannya, Kamis (27/4/2023).

"Untuk keterangan pelapor mengenai adanya senjata laras panjang itu tidak ada ditemukan. Tetapi penyidik mendapati senjata air softgun milik AKBP AH."

"Untuk senjata Air Softgun yang ditemukan itu nantinya akan diselidiki dari mana asalnya dan peruntukkannya," kata Sumaryono. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com  

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved