Dadang Buaya Ajak Preman di Garut Insaf Setelah Dicokok Polisi karena Bikin Ulah Lagi: Bacok Orang

Dadang Buaya (51) preman nomor satu asal Kabupaten Garut kembali ditangkap polisi setelah berbuat onar lagi di kawasan selatan Garut.

Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Giri
Tribun Jabar/Sidqi Al Ghifari
Kapolres Garut, AKBP Rio Wahyu Anggoro, saat menanyai Dadang Buaya yang dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolres Garut, Polda Jabar, Kamis (27/4/2023). 

Pelaku lain, Yusuf, juga mengungkapkan hal yang sama. Dia meminta kepada masyarakat agar tidak menjadi jagoan.

Menjadi jagoan dan berbuat onar, menurutnya, akan berdampak buruk yang akhirnya dipenjara.

"Ulah sok jago pokona mah, geus kabui mah nya kieu (jangan sok jadi jagoan, (jika) sudah dipenjara ya begini)," ungkap dia.

Baca juga: Masih Ingat Dadang Buaya, Preman yang Serang Markas Koramil Garut? Kini Berulah Lagi, Bacok 2 Warga

Dalam kasus pembacokan terhadap dua warga itu, Yusuf diketahui orang yang pertama kali memukul korban lantaran tidak terima diteriaki kata-kata kasar.

Kedua korban diketahui sempat melontarkan kata-kata kasar kepada pelaku karena menjalankan mobil dengan ugal-ugalan.

Melihat Yusuf melakukan pemukulan, Dadang kemudian ikut turun dari mobilnya dan menghampiri korban.

Dadang kemudian melakukan pembacokan menggunakan golok kecil terhadap kedua korban hingga terkapar.

Sebelumnya pada Jumat (18/5/2021), Dadang bersama 15 temannya menyerbu Markas Koramil Pameungpeuk dan Markas Polsek Pameungpeuk yang ada di selatan Garut, Jawa Barat.

Preman Garsela (Garut Selatan) itu kemudian berurusan dengan hukum. Dia dijinakkan oleh polisi dengan timah panas.

Dadang sebelumnya divonis dua tahun penjara. Setelah menghirup udara bebas bersyarat empat bulan yang lalu, kini ia kembali berulah lagi.

Keduanya kini terancam hukuman tujuha tahun penjara karena dijerat  Pasal 170 KUHP dan Atau Pasal 351 KUHP. (*)

Baca berita lainnya di SINI

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved