AKBP Achiruddin Hasibuan Akhirnya Ditahan Buntut Anaknya Aniaya Orang Malah Cegah yang Akan Melerai

Polda Sumut juga telah menetapkan anak AKBP Achiruddin Hasibuan, Aditya Hasibuan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut.

Editor: Ravianto
tribun medan
Aditya Hasibuan (kaus warna hitam) bersama ayahnya AKBP Achiruddin Hasibuan (sweater warna hijau) saat mendatangi gedung Ditkrimum Mapolda Sumut, Selasa (25/4/2023) malam. 

TRIBUNJABAR.ID, SUMUT - Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Panca Putra mencopot AKBP Achiruddin Hasibuan dari Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut buntut kasus anaknya, Aditya Hasibuan yang menganiaya mahasiswa.

Selain dicopot dari jabatannya, AKBP Achiruddin Hasibuan, perwira menengah Polda Sumatera Utara ditahan atau ditempatkan di tempat khusus (patsus) menyusul kasus penganiayaan itu.

"Saudara AH dicopot sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut dan Non Job, selain itu Dia ditempatkan dalam Tahanan," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi dalam keterangannya, Rabu (26/4/2023).

Hadi mengatakan AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. 

Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut.

AKBP Achiruddin dinyatakan bersalah karena membiarkan hingga mendukung anaknya melakukan tindakan kriminal.

Sosok AKBP Achiruddin Hasibuan menjadi sorotan setelah viral membiarkan putranya, Aditya Hasibuan melakukan penganiayaan.
Sosok AKBP Achiruddin Hasibuan menjadi sorotan setelah viral membiarkan putranya, Aditya Hasibuan melakukan penganiayaan. (Kolase Twitter @mazzini, TRIBUN MEDAN/APRIANTO TAMBUNAN)

"Ini bentuk ketegasan Kapolda Sumut bahwa tidak mentolelir setiap prilaku dan tindakan oknum yang mencederai nama baik Polri," ucapnya.

Di sisi lain, Polda Sumut juga telah menetapkan anak AKBP Achiruddin Hasibuan, Aditya Hasibuan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut.

Untuk informasi, Aditya Hasibuan diduga melakukan penganiayaan secara sadis terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral pada 21 dan 22 Desember lalu di Medan.

Baca juga: Sosok AKBP Achiruddin Hasibuan yang Tersandung Kasus Mario Dandy Jilid II, Sang Anak Jadi Tersangka

Video penganiayaan itu baru viral tersebar di media sosial pada hari ini, Selasa (25/4/2023).

Saat anaknya melakukan penganiayaan, AKBP Achiruddin Hasibuan yang juga berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP), diduga membiarkan dan tidak melerai.

Dalam kasus penganiayaan itu, Polda Sumut akhirnya menetapkan Aditya Hasibuan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara. 

"Sudah kita lakukan gelar perkara terhadap dua laporan, untuk perkara penganiayaan dengan LP nomor 3895/12/2002/22 Desember 2022 dengan pelapor Ken Admiral, dan laporan oleh AH," kata Dirkrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono, Selasa (25/4/2023) malam, dikutip dari Tribun Medan. 

"Yang mana dari LP saudara Ken Admiral ini, kami sudah bisa menetapkan tersangka atas nama AH," ucapnya.(Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved