AKBP Achiruddin Hasibuan Akhirnya Ditahan Buntut Anaknya Aniaya Orang Malah Cegah yang Akan Melerai
Polda Sumut juga telah menetapkan anak AKBP Achiruddin Hasibuan, Aditya Hasibuan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut.
TRIBUNJABAR.ID, SUMUT - Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Panca Putra mencopot AKBP Achiruddin Hasibuan dari Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut buntut kasus anaknya, Aditya Hasibuan yang menganiaya mahasiswa.
Selain dicopot dari jabatannya, AKBP Achiruddin Hasibuan, perwira menengah Polda Sumatera Utara ditahan atau ditempatkan di tempat khusus (patsus) menyusul kasus penganiayaan itu.
"Saudara AH dicopot sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut dan Non Job, selain itu Dia ditempatkan dalam Tahanan," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi dalam keterangannya, Rabu (26/4/2023).
Hadi mengatakan AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut.
AKBP Achiruddin dinyatakan bersalah karena membiarkan hingga mendukung anaknya melakukan tindakan kriminal.

"Ini bentuk ketegasan Kapolda Sumut bahwa tidak mentolelir setiap prilaku dan tindakan oknum yang mencederai nama baik Polri," ucapnya.
Di sisi lain, Polda Sumut juga telah menetapkan anak AKBP Achiruddin Hasibuan, Aditya Hasibuan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut.
Untuk informasi, Aditya Hasibuan diduga melakukan penganiayaan secara sadis terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral pada 21 dan 22 Desember lalu di Medan.
Baca juga: Sosok AKBP Achiruddin Hasibuan yang Tersandung Kasus Mario Dandy Jilid II, Sang Anak Jadi Tersangka
Video penganiayaan itu baru viral tersebar di media sosial pada hari ini, Selasa (25/4/2023).
Saat anaknya melakukan penganiayaan, AKBP Achiruddin Hasibuan yang juga berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP), diduga membiarkan dan tidak melerai.
Dalam kasus penganiayaan itu, Polda Sumut akhirnya menetapkan Aditya Hasibuan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara.
"Sudah kita lakukan gelar perkara terhadap dua laporan, untuk perkara penganiayaan dengan LP nomor 3895/12/2002/22 Desember 2022 dengan pelapor Ken Admiral, dan laporan oleh AH," kata Dirkrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono, Selasa (25/4/2023) malam, dikutip dari Tribun Medan.
"Yang mana dari LP saudara Ken Admiral ini, kami sudah bisa menetapkan tersangka atas nama AH," ucapnya.(Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti)
VIRAL Bapak Tega Aniaya Anaknya Sendiri di Purwakarta, Video Sengaja Dikirimkan ke Istri yang Kabur |
![]() |
---|
Dedi Mulyadi Akan Pinjamkan Rumah untuk Ibu di Bekasi yang Dianiaya Anak: Selama Ibu Ada di Dunia |
![]() |
---|
Fakta-fakta Kasus Anak Durhaka Pemuda Aniaya Ibu di Bekasi, Ternyata Sempat Ungkap Ucapan Ancaman |
![]() |
---|
Ibu Korban Penganiayaan Anak di Bekasi Terancam Angkat Kaki dari Rumah, Dedi Mulyadi Bereaksi |
![]() |
---|
Terungkap Pekerjaan Pemuda yang Aniaya Ibu di Bekasi, Pemicu Pelaku Emosi Tak Cuma Gara-gara Uang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.