Update Penganiaya Pemotor Hingga Kejang di Cimahi, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

pelaku yang sudah ditahan di Mapolres Cimahi itu terancam mendapat hukuman 5 tahun penjara karena menyebabkan korban mengalami luka-luka.

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Ravianto
instagram@vianooov
Tangkapan layar rekaman video pengendara Cimahi dipukul sampai kejang-kejang yang diunggah oleh akun Instagram @vianooov, Rabu (19/4/2023).(Tangkapan layar Instagram @vianooov) 

TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Wawa Wahyudi (44) pelaku penganiayaan terhadap seorang pengendara motor di Jalan Sangkuriang, Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi terancam 5 tahun bui.

Seperti diketahui, Wawa menganiaya Irwan (19) setelah sepeda motor keduanya bersenggolan pada 19 April 2023, kemudian pelaku mengejar korban dan langsung melakukan pemukulan hingga korban tersungkur dan kejang-kejang.

"Untuk sementara (pelaku) kita kenakan dengan pasal 351 KUHPidana," ujar Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono saat dikonfirmasi, Minggu (23/4/2023).

Jika merujuk pasal tersebut, pelaku yang sudah ditahan di Mapolres Cimahi itu terancam mendapat hukuman 5 tahun penjara karena menyebabkan korban mengalami luka-luka.

"Korban mengalami memar di bibir dan pelipis, oleh karena itu kita akan cek, visum, dan sebagainya," kata Aldi.

Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Luthfi Olot Gigantara mengatakan, berdasarkan kontruksi hukum, penyidik sudah bersepakat untuk memakai pasal 351 KUHPidana untuk menjerat pelaku penganiayaan yang viral di sosial media tersebut.

Potongan video pengendara motor yang kejang-kejang tapi malah dijambak oleh pemotor lain di Jalan Sangkuriang, Cimahi, Rabu (19/4/2023). Pemotor tersebut disebut bersenggolan.
Potongan video pengendara motor yang kejang-kejang tapi malah dijambak oleh pemotor lain di Jalan Sangkuriang, Cimahi, Rabu (19/4/2023). Pemotor tersebut disebut bersenggolan. (tangkap layar)

"Pada pasal 351 ayat 1 dan atau ayat 2 pelaku terancam maksimal 5 tahun penjara," ucap Luthfi.

Untuk saat ini, pelaku penganiayaan tersebut sudah ditahan di Mapolres Cimahi setelah ditangkap kurang dari 24 jam di daerah Cianjur pada 20 April 2023 lalu.

Sebelumnya, Irwan mengatakan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi setelah motor yang dikendarainya bersenggolan dengan motor yang dikendarai pelaku di Jalan Sangkuriang.

Baca juga: Pemuda yang Dianiaya sampai Kejang di Cimahi Blak-blakan Ungkap Apa yang Sebenarnya Terjadi

"Terus saya dikejar dan diberhentikan, lalu saya minta maaf, tapi malah dipukul. Kalau seingat saya dipukul dua kali," ujarnya beberapa waktu lalu.

Setelah itu Irwan langsung terjatuh dan kejang-kejang, tetapi dia tidak mengingat betul kondisi setelah dipukul oleh pelaku karena saat itu Irwan langsung tak sadarkan diri.

"Saya tahu kejang-kejang dan rambut dijambak juga lihat dari video, kalau pas di lokasi sama sekali tidak ingat apa-apa lagi," kata Irwan.(Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved