Polres Sukabumi Kota Tetapkan Dua Tersangka Prostitusi Online, Tawarkan Gadis via Aplikasi

Polres Kota Sukabumi menerapkan dua tersangka tindak pidana perdagangan orang di salah satu hotel di Jalan Siliwangi Cikole Kota Sukabumi, Kamis (20/4

Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: Darajat Arianto
istimewa Humas Polres Sukabumi Kota
Acara sambut untuk AKBP Ari Setyawan Wibowo, Kapolres Sukabumi Kota yang menggantikan AKBP Sy Zainal Abidin di Mapolres, Kota Sukabumi, Senin (10/4/2023). Ia mengatakan, Polres Kota Sukabumi menerapkan dua tersangka tindak pidana perdagangan orang di salah satu hotel di Jalan Siliwangi Cikole Kota Sukabumi, Kamis (20/4/2022) dini hari. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Dian Herdiansyah

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Polres Kota Sukabumi menerapkan dua tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di salah satu hotel di Jalan Siliwangi Cikole Kota Sukabumi, Kamis (20/4/2022) dini hari.

Dua pelaku tersebut, BS (31) dan FF (21), terduga pelaku yang merupakan warga Ciomas dan Sukaraja Bogor.

Tersangka BS dan FF terlibat dalam kasus perdagangan empat gadis di bawah umur menjadi pekerja seks komersial melalui aplikasi.

Kapolres Kota Sukabumi, AKBP Ari Setyawan Wibowo, mengatakan, selain mengamankan kedua terduga pelaku, pihaknya juga mengamankan 4 orang gadis.

"Dari pengungkapan kasus ini, kami berhasil mengamankan 4 orang korban, 7 unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp 6 Juta," ujarnya, Jumat (21/04/2023).

Dua pelaku dan 4 gadis yang dipekerjakan menjadi PSK tersebut, diamankan, Kamis (19/04/2023) sekitar pukul 03.00 WIB.

"Dari hasil pemeriksaan, dijadikan sebagai pekerja seks komersial melalui aplikasi MiChat dengan bayaran Rp 250 hingga Rp 600 ribu," tuturnya.

Kedua terduga pelaku terancam pasal 2 jo pasal 17 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau pasal 76f jo pasal 83 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Kini pelaku mendekam di Sat Reskrim untuk kepentingan penyidikan." pungkasnya.

Sebelumya, Polres Sukabumi Kota mengunkap prostitusi online di salah satu Hotel di jalan Siliwangi, Kota Sukabumi.

Bahkan mirisnya, dari pelaku yang ditangkap, ada yang di duga masih di bawah umur.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo, mengatakan prostitusi online tersebut terungkap melalui aplikasi MiChat pada Kamis 20 April 2023 dini hari.

"Kronologinya dari masyarakat pesan melalui MiChat. Kemudian janjian di salah satu hotel," ujarnya, kepada Tribunjabar.id, Jumat (21/04/2023).

Setelah adanya informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya mengamankan para pelaku.

"Jadi ini hasil informasi yang diterima dari anggota, kami lakukan penyelidikan, akhirnya kami amankan kemarin, dini hari," kata Ari.

Hingga saat ini pihaknya masih melalukan pemeriksaan untuk penanganan lebih lanjut.

"Kasusnya masih penyelidikan di Satreskrim," ucap Ari. (*)

Silakan baca berita Tribunjabar.id terbaru di GoogleNews

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved