Ramadhan 2023

Hukum Membatalkan Puasa Ramadhan saat Mudik Lebaran 2023, Begini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat

Dalam perjalanan mudik Lebaran, seringkali orang memilih membatalkan puasanya. Berikut hukum membatalkan puasa saat mudik dijelaskan Ustaz Adi Hidayat

Editor: Hilda Rubiah
WEBMD
Ilustrasi minum air membatalkan puasa saat perjalanan mudik Lebaran. Hukum Membatalkan Puasa Ramadhan saat Mudik Lebaran 2023, Begini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat 

Orang tersebut kemudian memberitahu Nabi bahwa dirinya sedang ber puasa.

Rasulullah pun berujar bahwa tidak baik jika seseorang tersebut ber puasa dalam keadaan safar.

Maka atas dasar itu, para ulama membolehkan orang yang safar untuk berbuka jika itu menjadikan dia berat.

Berbeda kondisinya jika dalam melakukan perjalanan jauh, namun sepanjang jalan merasa nyaman dan tak menemui kesulitan.

Ustaz Adi Hidayat menyontohkan kondisi zaman sekarang dimana menuju sejumlah kota kini bisa ditempuh dalam waktu singkat dengan alat transportasi seperti pesawat.

Menurutnya, jika seseorang mudik menggunakan pesawat, masih bisa mengusahakan untuk tetap beribadah puasa.

“Namun jika Anda bepergian misal ke Semarang jaraknya jauh tapi menggunakan pesawat, artinya Anda nyaman itu tidak boleh batal puasa,” kata Ustaz Adi Hidayat.

Dengan demikian, seseorang akan mendapat dua pahala sekaligus, yakni pahala menjalankan kewajiban ber puasa dan menikmati kesabaran.

Namun, yang harus diperhatikan adalah, jika seseorang membatalkan puasanya saat melakukan perjalanan mudik, wajib bagi ia mengganti puasa tersebut di hari lain alias qadha.

Hal ini lantaran puasa Ramadhan hukumnya wajib, sehingga jika tidak dilaksanakan, terhitung sebagai utang.

Baca juga: Doa-doa Menerima Zakat Fitrah Bagi Mustahik, Lengkap dengan Doa setelah Membayar Zakat Bagi Muzakki

Mengganti puasa bisa dilakukan kapan pun di luar bulan Ramadhan atau sebelum masuk bulan Ramadhan tahun berikutnya.

Kewajiban untuk mengganti puasa yang telah batal di bulan Ramadan dituliskan dalam Al Quran surat Al-Baqarah ayat 183 berikut.

اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Artinya: “(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak ber puasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak ber puasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (Q.S Al-Baqarah: 183).

Kendati diberi keringanan untuk tidak puasa bagi musafir, namun mereka masih diberi pilihan untuk menentukan apa yang sekiranya baik dan lebih mudah untuk mereka.

Jika ber puasa dirasa lebih baik, maka dianjurkan untuk tetap.

Namun kalau lebih mudah membatalkan puasa atau tidak puasa, maka diperbolehkan.

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Hukum Membatalkan Puasa Ramadhan 2023 saat Mudik Lebaran, Ini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat

Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved