PNS di Garut Terancam Nganggur Tahun Depan, Anggaran Habis untuk Bayar Gaji PPPK

Pemda Garut terpaksa mengalihkan anggaran belanja barang menjadi belanja operasional karena keberadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Giri
Dok. Pemkab Garut 
Sebanyak 1.605 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tenaga kesehatan formasi tahun 2022 di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut dilantik di ALun-alun Garut, Senin (17/4/2023). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari

TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Pemda Garut terpaksa mengalihkan anggaran belanja barang menjadi belanja operasional karena keberadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Terbaru, Bupati Garut, Rudy Gunawan, melantik 1.605 PPPK tenaga kesehatan (nakes) tahun 2022.

Pelantikan dilaksanakan di Alun-alun Garut, Senin (17/4/2023).

Mereka nantinya ditempatkan di sejumlah puskesmas di 42 kecamatan.

Keberadaan PPPK yang jumlahnya sekitar 9.000 orang cukup menghabiskan anggaran.

"Anggaran belanja dialihkan, yang tadinya anggaran untuk belanja modal, dialihkan jadi belanja barang," ujar Rudy saat diwawancarai awak media di Pendopo Garut.

Anggaran yang dialihkan tersebut menurutnya mencapai lebih dari Rp 400 miliar. Hal tersebut tentunya semakin membebani langsung pada rencana pembangunan di tahun 2024.

Ia menyebut, jika nantinya di tahun 2023 ini ada penambahan PPPK maka beban tersebut akan semakin bertambah.

Rudy menjelaskan pengangkatan PPPK saat ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005.

Yaitu tenaga honorer penyuluh pertanian, tenaga kesehatan, dan pendidikan harus diangkat menjadi PPPK.

Pihaknya sudah meminta kepada pemerintah pusat untuk menambah dana alokasi umum (DAU) untuk mengganti belanja modal yang dialihkan ke PPPK, namun dipastikan permintaan tersebut ditolak.

"Tahun depan karena dialihkan ke belanja operasional, kita tidak akan bisa membangun, tidak ada, tidak ada uang," ucap Rudy.

"Di Garut ini terancam PNS itu nganggur, tidak akan bisa bekerja melakukan kegiatan karena (anggarannya) habis dipakai PPPK. Sedangkan dari pusat tidak ada penambahan," lanjut dia. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved